Berita Kriminal Jambi

Sidang Pengerusakan PT WKS, Saksi Sebut Lihat Terdakwa di Lokasi Kerusuhan, Tapi Tidak Jelas

Sidang Pengerusakan PT WKS, Saksi Sebut Lihat Terdakwa di Lokasi Kerusuhan, Tapi Tidak Jelas

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka HB
Sidang Pengerusakan PT WKS, Saksi Sebut Lihat Terdakwa di Lokasi Kerusuhan, Tapi Tidak Jelas 

Sidang Pengerusakan PT WKS, Saksi Sebut Lihat Terdakwa di Lokasi Kerusuhan, Tapi Tidak Jelas

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara pengrusakan dan pengeroyokan di areal PT WKS Tanjung Jabung Timur, yang dipimpin Yandri Roni, Ketua majelis hakim, dimulai Senin (21/10/2019).

Ada 12 terdakwa yang dibacakan dakwaannya dan tiga terdakwa dihadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Tiga terdakwa tersebut adalah Sopi, Untung dan Ninting.

Tiga terdakwa didampingi kuasa hukum Romel Siregar dan Susilowati. Tiga saksi yang hadir adalah Hadi Cokro, humas PT WKS, Sucipto dan Diki, selaku petugas keamanan perusahaan yang ada di lokasi saat kejadian.

Kuasa Hukum SMB Keberatan Polisi Bawa Senjata di Ruang Sidang, Hakim: Ini Demi Keamanan Kita

YLHBI dan Romel Siregar Berebut Jadi Kuasa Hukum SMB

Masih Sewa Ruko, Pinjam Pakai Gedung tak Ada Kejelasan, Bawaslu Muarojambi Merasa di Anak Tirikan

Hadi mengatakan, dirinya waktu itu berada di mess. Dia berbincang dengan aparat kepolisian di mess setelah didatangi kelompok Muslim, sekira pukul 11.00 WIB.

Dia mengaku melihat Ninting, Sopi dan Untung di lokasi.

"Tapi tidak terlihat jelas," katanya.

Hadi mengatakan melihat Ninting menenteng kecepek dan Untung di tempat pemukulan anggota TNI, serta Sopi bawa bambu runcing.

BREAKING NEWS, Mobil Dinas yang Ditumpangi 2 Istri Pejabat Pemprov Jambi, Alami Kecelakaan Tunggal

Bacaan Sholawat Peringati Hari Santri Nasional 22 Oktober 2019, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

Perluas Jaringan 4G, Telkomsel Bangun 22 Ribu Unit BTS 4G di Seluruh Indonesia

Sopi kemudian mengaku memang membawa bambu runcing tapi dia membantah kalau memecahkan kaca kantor WKS dan mess.

Sedangkan Diki mengatakan dirinya bersembunyi di bawah meja kerja saat kerusuhan terjadi.

"Saya tidak lihat semua kejadian. Tapi, saya sempat dipukul dan dibawa ke mushola," sebut Diki.

Diki mengatakan Muslim sempat bicara padanya.

"Katanya sudah dia suruh kosongkan tapi tidak dikosongkan juga," tutur Diki.

Sedangkan keterangan Sucipto mengatakan memang berada di lokasi tapi dia tak ingat betul wajah-wajah terdakwa. Tapi dia melihat beberapa terdakwa ada yang bawa kecepek atau senjata rakitan.

Selain itu, tiga terdakwa lagi dijadikan saksi mahkota. Mereka adalah Jamiludin, Sukur dan Ferbrianto.

Sukur mengatakan dia kenal dengan Ninting. Tapi saat kejadian Sukur mengaku tidak tahu.

"Saya waktu itu di rumah," kata Sukur.

Selain itu Jamiludin dan Diki di dalam BAP kepolisian mengatakan bahwa Ninting melempar batu, membawa kecepek dan menghancurkan kaca.

Video Badai Pasir di Batu Jawa Timur, Warga Tertimpa Pohon & Terpaksa Mengungsi

Pengumuman Penerima Beasiswa Prestasi Pemprov Jambi 2019 Diundur, Cek Jadwal Berikut ini

Nyaris Mau Bunuh Diri, Hotman Paris Gagal Lakukan Hal Memalukan Itu Karena Dengar Tawa Tukang Becak

Dipersidangan, Ninting membantah. Dia mengaku tidak memecahkan kaca. Selanjutnya Jamiludin dan Diki mencabut pernyataannya yang di BAP kepolisian.

Selain itu Diki mengaku menendang komputer waktu itu.

12 Terdakwa Berbeda-beda Kuasa Hukum

Tiga terdakwa mengatakan kuasa hukumnya tim Romel Siregar dan sisanya mengaku menunjuk YLBHI sebagai kuasa hukum, Senin (21/10/2019).

Sidang SMB di Jambi, Saya Tahu Suami Saya Kerjanya Apa, Kami Cuma Petani

Divonis Dokter Sakit 75 Persen Hotman Paris Siap Bagi Warisan, Aspri Bongkar Kelakuan Sang Pengacara

Inilah Aries Susanti Rahayu, Atlet Panjat Tebing yang Pecahkan Rekor Dunia, Dulu Hanya Cadangan

Terdakwa yang didampingi Romel Siregar semuanya menerima dakwaan dan itu disampaikan Romel.

Sedangkan terdakwa yang didampingi YLBHI mengajukan eksepsi atau keberatan untuk seluruh dakwaan.

Annisa selaku anggita majelis hakim mengatakan pada tim kuasa hukum bahwa mereka harus menghormati pilihan terdakwa.

"Mereka punya hak untuk menerima atau menolak," katanya.

Sementara itu, Era dari YLBHI mengatakan bahwa dirinya sudah sejak awal mengajukan sebagai kuasa hukum anggota SMB.

"Selain itu juga, kami dipersulit untuk menemui terdakwa di Polda Jambi," tuturnya.

Era juga mengatakan keberatan mereka dengan adanya tim kepolisian yang menjaga dengan senjata api di dalam ruang persidangan.

Sidang kali menggunakan pengamanan ketat seperti Rabu sebelumnya. Pada pengunjung aaalnya harus melewati metal detector untuk masuk. Sedangkan di halaman parkir ada water cannon dan gervang ditutup sementara.

12 terdakwa yamg dihadirkan Senin (21/10) ini dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sidang Pengerusakan PT WKS, Saksi Sebut Lihat Terdakwa di Lokasi Kerusuhan, Tapi Tidak Jelas (Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved