Berita Kriminal Jambi
Sidang Perkara Muslim Cs di Pengadilan Negeri Jambi, Dipimpin 4 Majelis Hakim
Sidang Perkara Muslim Cs di Pengadilan Negeri Jambi, Dipimpin 4 Majelis Hakim
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Sidang Perkara Muslim Cs di Pengadilan Negeri Jambi, Dipimpin 4 Majelis Hakim
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara Muslim Cs, akan dilanjutkan Senin (21/10/2019) dengan empat majelis hakim, dengan fokus berbeda-beda.
Semisal untuk perkara-perkara yang dipegang ada yang fokus ke tindakan kriminal bersenjata, pengeroyokan dan pengrusakan.
Empat majelis tersebut dipimpin masing-masing oleh Victor Togi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Arfan Yani, Yandri Roni dan Partono.
• SIDANG Muslim Cs Dijaga Ketat, Polda Jambi Kerahkan Water Cannon Disiagakan di Halaman PN Jambi
• Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Bungo Want-wanti Petahana Agar Tidak Lakukan Ini
• Anggaran Pembangunan Fly Over Simpang Mayang Telah Diajukan, Tunggu Persetujuan DPRD Provinsi Jambi
Meskipun begitu, ada beberapa terdakwa disidang dengan dua majelis hakim. Muslim misalnya akan disidang oleh Victor Togi dan juga Partono.
Feri Ardila dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Huum Indonesia) mengatakan selaku penasehat hukum terdakwa dari SMB, ia melihat ada beberapa catatan dalam dakwaan.
“Saya selaku penasehat hukumnya SMB terkait sidang hari ini, agenda hari ini adalah dakwaan penuntut umum. Kami menilai dakwaan ini ada ketidakcermatan dan itu akan kami jawab adalam eksepsi atau nota keberatan,” bebernya.
• Muslim Cs akan Dising Besok, PN Jambi Minta Tambahan Pengamanan
• 3 Kali Dioperasi, Penyakitnya Kembali Lagi, Firli, Warga Detuk Dawan, Tanjabtim, Idap Penyakit Aneh
• 4 Tersangka Korupsi Diungkap Kejari Batanghari Sepanjang 2019, Berikut Kasus dan Tersangkanya
Dia mengatakan akan mendiskusikan kembali dengan timnya.
“Ya kalau untuk pasal-pasal yang didakwakan itu akan kami diskusikan kembali, disitu dapat beberapa indikasi yangkurang cermat, dan itu belum dapat kami bagikan ke publik, akan kami diskusikan dahulu,” katanya.
Beberapa eksepsi ya g diterima ketua majelis hakim Partono mengajukan eksepsi atau keberatan dan diberi waktu satu minggu.
Sidang Perkara Muslim Cs di Pengadilan Negeri Jambi, Dipimpin 4 Majelis Hakim (Jaka HB/Tribunjambi.com)