Muslim Cs akan Dising Besok, PN Jambi Minta Tambahan Pengamanan

Tribunjambi/jaka
16 Anggota SMB dilimpahkan ke Kejati Jambi. 

Muslim Cs akan Dising Besok, PN Jambi Minta Tambahan Pengamanan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pengeroyokan dan pengrusaan di PT WKS Batanghari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Yandri Roni selaku humas PN Jambi mengatakan Rabu tanggal 16 Oktober sidang perdana akan dimulai.

“Jadwalnya mulai Rabu besok. Minggu depan lagi akan ada jadwal Senin dan Rabu,” katanya, pada Senin (14/10).

Yandri mengatakan sidang ini akan melibatkan empat majelis hakim. “Tersangka banyak hakim juga harus banyak,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Muslim bersama anggota SMB lainnya melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap anggota TNI dan Polri yang bertugas memantau kebakaran hutan dan lahan. Bahkan kelompok SMB ini juga melakukan penyerangan di kantor Distrik VII PT WKS, yang berada di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat. 

Kabut Asap Kembali Datang, Tingkat Pencemaran Udara di Bungo Tak Terpantau

Tangis Nurhayati Pecah Saat Ketemu Wali Kota Jambi, Cerita Anaknya Meninggal di Malaysia

Ini Motif Supir Truk Batubara Tega Bunuh Istrinya, Modus Ajak Jalan-jalan ke Bangko Bareng Anak

Mengantisipasi kericuhan saat proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jambi, meminta bantuan pengamanan tambahan, dalam sidang kasus kerusuhan yang dilakukan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

“Pimpinan kita sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya persidangan. Kita sama-sama berharap agar sidang berjalan lancar dan aman,” katanya, Senin (14/10). 

Kasus konflik lahan yang berujung pada penganiayaan oleh kelompok SMB kepada aparat ini, sempat membuat gempar warga Jambi. Terlebih tersebarnya video pemukulan dan pengancaman kepada anggota TNI dan polisi yang bertugas. 

Sebelumnya, Muslim, pimpinan Serikat Mandiri Batangahri (SMB), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Jambi. Sejumlah barang bukti pun turut dilimpahkan, diantaranya senjata tajam, mobil, sepeda motor, beberapa unit komputer, hingga bambu runcing.

Di lokasi, Muslim diperlihatkan barang bukti yang turut dilimpahkan. Ia pun membenarkan bahwa barang bukti tersebut masuk dalam perkaranya. Para tersangka dalam kasus ini, disangkakan pasal 170 KUHP jo pasal 160 KUHP dan pasal 363 KUHP Jo Pasal 160 KUHP.(Jaka HB)