Berita Bungo
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Bungo Want-wanti Petahana Agar Tidak Lakukan Ini
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Bungo Want-wanti Petahana Agar Tidak Lakukan Ini
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Bungo Want-wanti Petahana Agar Tidak Lakukan Ini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Jelang Pilkada 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo mulai mewanti-wanti pelanggaran Pemilu yang berpotensi terjadi.
Satu di antaranya aturan terhadap bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada 2020 mendatang
"Kami mewanti-wanti, kepada bupati dan wakil bupati menjabat yang akan maju pada Pilkada 2020, agar tidak memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," katanya, saat ditemui di kantor Bawaslu Bungo, Minggu (20/10/2019).
• Jelang Pelaksanaan Pilkada, Bawaslu Tanjab Timur Gelar Diskusi dan Sosialisasi
• Bungo Expo 2019 Dibuka, Ini yang Dikatakan Bupati Mashuri
• Anggaran Pembangunan Fly Over Simpang Mayang Telah Diajukan, Tunggu Persetujuan DPRD Provinsi Jambi
Dia menyampaikan, jika bupati dan wakil bupati ingin melakukan pergantian pejabat, itu bisa dilakukan sebelum enam bulan masa penetapan calon.
"Jika Bupati dan wakil Bupati ingin melakukan pergantian pejabat, silakan. Tapi mesti ingat, sebelum enam bulan penetapan calon," ujarnya.
Hamid menjelaskan, larangan tidak boleh melakukan pergantian pejabat itu sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dia bilang, pada Senin (21/10/2019) besok, pihaknya akan menyurati bupati dan wakil bupati.
"Sesuai arahan pimpinan Bawaslu, serta amanat Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Senin besok kita akan menyurati bupati dan wakil bupati secara tertulis," terang Hamid.
Dilanjutkannya, dalam pasal 71 UU No 10 tahun 2016 disebutkan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan satu di antara pasangan calon.
Baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Jika bupati dan wakil bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut. Sanksinya bisa didiskualifikasi sebagai calon," pungkas Hamid.
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Bungo Want-wanti Petahana Agar Tidak Lakukan Ini (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
Rokok Tanpa Bea Cukai Bebas Beredar di Bungo, Ini Alasan Peminatnya |
![]() |
---|
Sistem Pembelajaran Tatap Muka di Bungo Dilakukan Secara Gelombang dan Prokes Ketat |
![]() |
---|
Vaksinasi Corona Hari Pertama di Bungo Hanya Mampu Melayani 529 Nakes |
![]() |
---|
Bawa Misi Sosial, Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Bungo Dibentuk dan Dikukuhkan |
![]() |
---|
Hama Lalat Tiba-tiba Muncul, Diduga Karena Peternakan Ayam, Warga Dusun Dwi Karya Bakti Bungo Resah |
![]() |
---|