Lexy Fatharani: Berkas Santi Wirda Sudah Dilimpahkan, Tunggu Penetapan Jadwal Sidang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas dugaan korupsi pembangunan sekolah di Tanjung Jabung Timur dengan terdakwa Santi

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas dugaan korupsi pembangunan sekolah di Tanjung Jabung Timur dengan terdakwa Santi Wirda sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Berkas perkara Santi Wirda sudah dilimpah JPU Kejari Tanjabtim dan saat ini sedang menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Lexy Fatharani pada Minggu (20/10).

"Melanggar primair pasal 2 (1) UU No 31 tahun 1999 dan pasal 3," tambahnya.

Gedung eks Hotel Novita di Pasar Jambi Akan Dirobohkan, Segini Biaya yang Dikeluarkan

BIAYA Bongkar Bangunan Hotel Novita Rp 3 Miliar, Fatri Suandri: Lantai 1 dan 2 Masih Layak

Presiden Dilantik, Ini Harapan Jambi Kata Rektor UIN Jambi Suadi Asari & Pengamat Sospol Asad Isma

 

Sebelumnya Santi Wirda diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan di sekolah di Tanjab Timur dan Tanjab Barat.

Dua terdakwa yang masih terkait dalam kasus ini sudah menjalani hukuman.

Terdakwa korupsi unit sekolah baru (USB) Tanjab Timur Ridwan divonis penjara 5 tahun. "Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Dibebankan uang pengganti sama dengan tuntutan jaksa," kata Hakim ketua Morailam Purba, pada Senin (8/7).

 

PENERIMAAN CPNS dan PPPK Pemkot Jambi Tunggu Surat Resmi Menpan-RB, Fasha:Kota Jambi Butuh 1.500 PNS

SEDANG TANDING! Link Live Streaming Manchester United vs Liverpool, Akankah The Reds Curi Poin MU

Saat itu Ridwan juga dikenakan uang pengganti (UP) Rp 761.826.000 jika tidak dibayarkan maka seluruh harta benda yang dimilikinya disita untuk negara serta subsider 1,5 tahun.

Menurut majelis hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa

Sebelumnya, Sumono yang tersandung korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Lukman Al Hakim Tanjab Barat divonis 2 tahun penjara, pada Senin (27/5).

TIGA Bulan Pasokan Air Bersih PDAM Tirta Khayangan Sungai Penuh ke Rumah Pelanggan Macet Total

Pesona Kecantikan Melati Daeva yang Buat Pebulutangkis China Gagal Fokus, Ini Potretnya di Instagram

Maju Jalur Independen, Segini e-KTP yang Harus Dikantongi Bacalon Walikota Sungai Penuh

 

Sumono dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasap 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak oidana korupsi jo oasal 55 ayat 1 KUHP. (bai)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved