Berita Bungo

Kasus Ijazah Palsu, Berkas Perkara Datuk Rio Dusun Sungai Mengkuang Sudah Limpah ke Kejari Bungo

Kasus Ijazah Palsu, Berkas Perkara Datuk Rio Dusun Sungai Mengkuang Sudah Limpah ke Kejari Bungo

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunnews
ilustrasi. Kasus Ijazah Palsu, Berkas Perkara Datuk Rio Dusun Sungai Mengkuang Sudah Limpah ke Kejari Bungo 

Kasus Ijazah Palsu, Berkas Perkara Datuk Rio Dusun Sungai Mengkuang Sudah Limpah ke Kejari Bungo

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan datuk rio (kepala desa) Dusun Sungai Mengkuang, Armiadi sudah sampai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Kasi intel Kejari Bungo, Luhur Supriyohadi saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah menerima berkas limpahan perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut dari pihak kepolisian.

"Berkasnya sudah masuk, dan sudah diberi petunjuk untuk jaksa peneliti," kata Luhur, belum lama ini.

Untuk diketahui, Armiadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bungo terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen.

Kader Gerindra di Tebo Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Pardamean: Gerindra Hormati Proses Hukum

Jelang Pilkades Serentak di Tanjab Timur, Pemdes Antispasi Cakades Gunakan Ijazah Palsu

Sidang Perkara Muslim Cs di Pengadilan Negeri Jambi, Dipimpin 4 Majelis Hakim

Anggaran Pembangunan Fly Over Simpang Mayang Telah Diajukan, Tunggu Persetujuan DPRD Provinsi Jambi

Datuk rio Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah ini diduga melakukan pemalsuan ijazah paket B yang mengantarkannya duduk di kursi teringgi di pemerintahan dusun (desa) itu.

Kasus ini berawal saat tersangka diduga menggunakan ijazah paket B atas nama Armiadi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo.

Ijazah yang sudah dilegalisir Disdikbud Kabupaten Bungo itu digunakan sebagai satu di antara persyaratan mengikuti pemilihan calon rio di Dusun Sungai Mengkuang, empat tahun silam.

Tersangka mengikuti pemilihan rio pada 2015 dan masih menjabat sebagai rio Dusun Sungai Mengkuang.
Armiadi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/9/2019) dan mulai ditahan pada Selasa (24/9/2019) lalu.

Untuk barang bukti, polisi sudah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk 28 dokumen yang diduga menjadi alat bukti untuk oknum yang masih menjabat rio Dusun Sungai Mengkuang tersebut.

Armiadi disangkakan dengan pasal 263 KUHP dan 264 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dapat diinformasikan, tersangka dilaporkan Megawati, warganya sendiri atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada Jumat (4/1/2019).

Informasi yang Tribunjambi.com peroleh, laporan itu berawal pada bulan Oktober 2018 saat pelapor mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai persyaratan pencalonan Rio Sungai Mengkuang.

Pelapor sempat menerima fotokopi ijazah tersangka untuk mencari keabsahan dokumen tersebut ke Disdikbud Kabupaten Bungo.

Dari keterangan Disdikbud Bungo, melalui surat yang diterimanya Rabu (2/1/2019) lalu, ijazah yang dikeluarkan tanggal 3 Juli 2006 itu tidak terdaftar.

Atas dasar itulah, pelapor melaporkan dugaaan pemalsuan dokumen itu ke Polres Bungo.

Kasus Ijazah Palsu, Berkas Perkara Datuk Rio Dusun Sungai Mengkuang Sudah Limpah ke Kejari Bungo (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved