Kader Gerindra di Tebo Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Pardamean: Gerindra Hormati Proses Hukum
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra angkat bicara terkait kadernya yang jadi tersangka ijazah palsu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Kader Gerindra di Tebo Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Pardamean: Gerindra Hormati Proses Hukum
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Menanggapi kasus dugaan menggunakan gelar akademik palsu yang dilakukan kadernya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra angkat bicara.
Ketua DPC Partai Gerindra, Pardamean Ritonga mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan
"Intinya, Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berjalan," hematnya.
Perlu diinformasikan, tersangka Jumawarzi diduga menggunakan gelar akademik Sarjana Hukum (SH) palsu. Gelar tersebut juga tertera pada namanya saat Pemilu April lalu, saat tersangka mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Partai Gerindra.
Baca: Anggota DPRD Tebo Jadi Tersangka Ijazah Palsu, KPU Masih Tunggu Inkrah
Baca: Jadi Otak Pembunuhan, Kades Pemayungan Tebo Dituntut 18 Tahun Penjara
Dia disangkakan melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) undang-undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar. Atau pasal 68 ayat (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)