Siapa Sosok Faradiba Yusuf? Gaya Hidup Karyawan BNI yang Diduga Bobol Dana Rp 124 Miliar

Kasus dugaan pembobolan dana Rp 124 miliar milik nasabah Bank Negara Indonesia Cabang Ambon menghebohkan publik di Maluku.

Editor: Duanto AS
siwalima.com
Faradima Yusuf (FY), banker yang jadi terlapor kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon 

Dia juga mengimbau kepada para nasabah BNI agar tetap melakukan transaksi di teller kantor maupun delivery channel yang disediakan oleh bank dengan tetap memperhatikan keamanan.

Terkait kasus pembobolan, Bambang mengaku BNI merupakan bank yang diawasi langsung oleh pengawas dan OJK.

Sejauh ini sudah empat saksi dari internal BNI yang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Penjelasan BNI

Terkait kasus tersebut, pihak BNI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com menyampaikan, BNI telah melaporkan hasil temuan internalnya.

BNI telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegawai kepada pihak kepolisian.

“Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya,” tulis pernyataan Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena.

Noli menjelaskan, laporan BNI diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.

Sejauh ini BNI dan pihak kepolisian masih terus mendalami modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, serta dampak yang mungkin timbul dari peristiwa itu.

“Langkah koordinasi dan pelaporan kepada aparat berwajib merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah kepada BNI,” ujar dia.

Sementara terlapor Faradiba Yusuf (FY) yang juga menjabat pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon masih belum diperiksa polisi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan pihak bank pada 8 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan, kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.

Namun, lantaran kasus tersebut merupakan kasus perbankan maka diambil alih oleh Direktorat Kriminal Khusus.

“Jadi sesuai dengan laporan ada kerugian dari pihak BNI sekitar Rp 58 miliar, sesuai dengan laporan yang mereka laporkan,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved