Perjalanan Uang Suap di Jambi

Juber Nyaris Jadi Tumbal Fraksi, Distribusi Uang Suap Ketok Palu RAPBD yang Seret Zumi Zola ke Sel

Victor menanyakan apakah sidang paripurna tidak akan kuorum bila tidak diberikan uang ketok palu untuk anggota

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Aldino
M.Juber usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolda Jambi, Rabu (13/2). 

Sempat ada rencana untuk membuat Juber sebagai tumbal Fraksi Golkar.

Seolah-olah, uang itu bukan untuk fraksi tapi hanya untuk Juber sendiri, dan inisiatif dari Juber.

Namun akhirnya rencana itu gagal sebab Juber memilih berbicara apa adanya daripada jadi korban sendirian.

"Apa yang melatarbelakangi, hingga anda kepikiran untuk mau buat cerita seperti itu," tanya Hakim.

"Bukan saya, Pak. Itu bukan rencana saya saja, tapi kesepakatan fraksi saat itu," jawab Sufardi.

M.Juber usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolda Jambi, Rabu (13/2).
M.Juber usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolda Jambi, Rabu (13/2). (Tribunjambi/Aldino)

Dia menyebut setelah terjadi OTT KPK atas sejumlah pejabat teras Jambi dan juga seorang anggota dewan, banyak anggota DPRD Fraksi Golkar yang datang menemuinya.

Ia merasa tak tega karena beberapa anggota DPRD Fraksi Golkar sudah berusia lanjut.

Selain itu, saat menjenguk Zoerman Manap, ia juga mendapat permintaan yang sama.

"Saat itu saya pas menjenguk Pak Zoerman Manap juga diminta tolong. Beliau bilang, sudah sejak awal saya dibantu, jadi dia minta bantu. Maksudnya, jangan bawa-bawa nama beliau. Jadi saya kepikiran rencana itu Pak hakim," ungkap Sufardi.

Elhelwi ketakutan

Dua orang yang berstatus tahanan KPK di Jakarta, menjadi saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Elhelwi dan Supardi Nurzain diterbangkan dari Jakarta ke Jambi dalam pengawalan ketat.

Jaksa KPK menghadirkan dua orang itu menjadi saksi untuk terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Perlu menjadi catatan, kasus ini juga yang menyeret Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, masuk sel.

Zumi Zola mendapat hukuman 6 tahun dan pidana lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved