Sidang Suap Ketok Palu

Uang Rp 5 Miliar Jeo Fandy Diberi Kode A dan B, Kasus Suap yang Bikin Zumi Zola Masuk Sel

Terungkap adanya kode A dan B dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias A

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Jaka HB
Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019). 

Ada satu orang yang belum tahu akan diberi atau tidak, karena menurut mereka masih bermasalah.

Sebelumnya, mereka dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD atas nama terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Victor Togi Rumahorbo kemudian bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Iskandar, Jaksa KPK mengatakan akan menghadirkan beberapa saksi secara acak.

Dia mengatakan ada angka Rp 5 miliar yang diberikan Asiang pada tim Zumi Zola ini.

Uang tersebut akan diberikan ke seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi, masing-masing Rp 200 juta.

Asiang juga dijanjikan proyek 2018 oleh Asrul yang merupakan orang suruhan Zumi Zola.

Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019).
Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019). (Tribun Jambi/Jaka HB)

Setelah jelas uang dari Asiang akan cair, Asrul segera bergerak untuk menghubungi beberapa anggota DPR.

Hal ini dilakukan karena Cornelis Buston yang saat itu menjabat Ketua DPRD Provinsi Jambi menyarankan untuk bertemu setiap ketua fraksi terkait uang ketok palu.

Rencana 7 orang saksi

Rencananya, sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 menghadirkan tujuh saksi. Namun baru 5 orang hadir. Dua saksi belum datang karena kendala penerbangan dari Jakarta, pada Kamis (17/10).

Lima saksi yaitu staf Dinas PUPR Provinsi Jambi Deny Ivantriesyana, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi dan Amidy.

Sementara dua orang yang belum datang, yaitu Supardi Nurzain dan Elhelwi.

Mereka berdua adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Keduanya berstatus tersangka dan sejak beberapa waktu lalu ditahan di Rutan KPK.

Hal ini juga seperti diungkapkan oleh JPU Iskandar Marwoto setelah sidang minggu lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved