DINYATAKAN Tak Bersalah Usai Dipenjara 19 Tahun, Pria Australia Ini Dapat Kompensasi Rp 76 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM - Pria Australia dipidana penjara seumur hidup pada 1995 atas pembunuhan seorang perwira

Editor: ridwan

Bahkan pihak JPU menggunakan teknologi baru untuk membuktikan jenis senjata yang digunakan dalam pembunuhan itu.

Download Lagu MP3 Canon In D versi DJ Remix Kompilasi, Lagu Johann Pachelbel Asyik Didengar

Penuntutan yang diajukan Jaksa Murugan Thangaraj sangat rapi dan berusaha meyakinkan para juri bahwa tidak mungkin ada orang lain yang membunuh Winchester.

Tapi pengacara Eastman, George Georgiou, yang akhirnya memenangkan persidangan. setelah mengajukan teori alternatif bahwa pembunuhan lebih cenderung dilakukan kejahatan terorganisir.

Satu-satunya saksi yang mungkin bisa membuka kasus ini, yakni pria yang menjual senjata beberapa hari sebelum pembunuhan, telah meninggal tanpa menunjuk Eastman.

Siapa Artis yang Lakukan Pesugihan Hingga Dijadikan Tumbal?Robby Purba dan Anak Indigo Ungkap Ini!

Bacaan Surat Yasin (83 Ayat) Latin, Arab serta Artinya, Lengkap Pula Doa Sesudah Membaca Surat Yasin

Para juri pun menyimpulkan bahwa Eastman tidak bersalah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Tak Bersalah Usai Dipenjara 19 Tahun, Pria Australia Ini Dapat Kompensasi Rp 76 Miliar",

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved