TUKANG Tagih Utang Jadi Korban Pembunuhan Sadis: Mayat dan Kepalanya Terpisah, 2 Pelaku Diamankan
TRIBUNJAMBI.COM- Mayat pria yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dimutilasi, ternyata tukang tagih utang (debt
TRIBUNJAMBI.COM- Mayat pria yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dimutilasi, ternyata tukang tagih utang (debt collector) bernama Jenal Omposunggu (42).
Korban merupakan warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujaja.
Ia menjadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dengan kepala terpisah.
Jasad korban yang kepalanya terpisah ini, ditemukan di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
• Kinerja Pejabat Jambi Dinilai, 100 Pejabat Eselon III dan IV Ikuti Assessment
Mayat dengan kepala terpisah ini ditemukan pada Kamis (26/9/2019) pukul 14.00 WIB, di tepi tebing, dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (6/10/2019).
Saat itu Polres Cianjur belum mengetahui identitasnya.
Hingga pada Jumat (4/10/2019) Polres Cianjur berhasil mengungkapkan identitas korban yang bernama Jenal.
Jenal merupakan debt collector yang tinggal bersama kakak kandungnya, Togu Ompusunggu (36).
• Muslim Cs akan Dising Besok, PN Jambi Minta Tambahan Pengamanan
Togu lantas mengungkapkan sosok adik kandungnya tersebut.
Mulanya ia mengaku syok atas kematian sang adik.
Disebutkannya, ia terakhir bertemu korban pada Senin (2/10/2019) lalu.
Ia mengaku kaget mengetahui kondisi Jenal ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
"Makanya keluarga syok begitu mendengar kabar ini karena sebelumnya tidak ada firasat sama sekali dan dia yang saya tahu tidak pernah punya musuh," katanya.
• Rehab Bangunan Sekolah Belum Rampung, Siswa Titian Teras Muara Bungo Numpang di Muaro Jambi
"Ada polisi juga yang ngasih tahu dan kami juga sempat mencari mayatnya ke beberapa rumah sakit, ternyata positif ada di RSUD Sayang," kata Togu.
Menurutnya, Jenal tak suka berbuat macam-macam.
korban merupakan seorang yang dikenal baik dan tidak pernah memiliki musuh.
"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2019).
• GEGARA Mobil Mau Diderek Paksa, Vanessa Angel Mau Hajar dan Tonjok Sopirnya, Akhirnya Malah Ketawa
Kronologi Penemuan Mayat Debt Collector
Penemuan ini pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang melintas.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (13/10/2019), Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan awal mula penemuan kasus mayat kepala terpisah.
"Kasus ini berawal pada hari Kamis 26 September 2019 pukul 14.00 WIB, di Kampung Sukarajin RT 01/08 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang, Jumat (4/10/2019) di Cianjur.
• Kabut Asap Kembali Datang, Tingkat Pencemaran Udara di Bungo Tak Terpantau
Kondisi jasad Jenal telah membusuk, hampir menjadi kerangka.
Selain itu jasadnya juga terlihat dibungkus plastik hitam, di sebelah plastik berisi sampah.
Sementara kepalanya ditemukan tak jauh tanpa pembungkus apapun.
Diperkirakan korban telah dibunuh pada dua minggu lalu.
• 245.547 Kali Penerbangan di Dua Kuartal 2019, Lion Air Group Komitmen Dukung Pemerintah
"Tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.
Ditambahkan oleh Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi, pada hasil visum, diketahui mayat itu terluka di bagian usus dan bahu lengan sebelah kanan.
"Lukanya bagian usus, ada luka di bagian bahu lengan kanan, dan ada bercak darah pada kaus," ujar Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi.
• GEGER, Ibu Guru Cantik Digerebek Warga Sedang Asyik Lakukan Ini dengan Pria Bukan Suami Sahnya
Korban memakai celana levis warna abu merek Cardinal, sabuk hitam, kaus warna hitam motif Enjoy 1981, jaket kulit warna hitam merek Gasper, memakai sepatu warna hitam kulit merek Gats.
Dan di dalam saku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 1.364.000.
Hingga pada Minggu (13/10/2019) Polres Cianjur telah berhasil mengungkap pelaku dalam kasus mayat kepala terpisah ini, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
• Tangis Nurhayati Pecah Saat Ketemu Wali Kota Jambi, Cerita Anaknya Meninggal di Malaysia
"Iya betul, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang.
"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.
Ada tujuh tersangka yang ditangkap.
Dan dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.
Eksekutor itu yakni ANA alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.
• Neraca Perdagangan Diprediksi Defisit, Sejumlah Ekonom Berpendapat Beragam
ANA dan CK telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kemudian lima tersangka lain WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.
Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menuturkan ANA dan CK ini diduga menggunakan kayu balok.
"Tersangka ANA dan CK ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diduga menggunakan kayu balok yang sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/10/2019).
• Mulyani Tunggu Perintah Megawati untuk Maju di Pilkada Tanjab Barat
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.
Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Isi Pasal 338 KUHP:
• Baru Saja Terjadi, Suami Angkut Mayat Istri ke Polres Sarolangun Malam Hari, Dia Sendiri yang Bunuh
'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Sosok Debt Collector yang Jadi Korban Pembunuhan Sadis, Mayat dan Kepalanya Terpisah dan Busuk"