Jokowi Pastikan Tolak Terbitkan Perppu KPK? Reaksi Tak Biasa Ketua Komnas HAM: 'KPK Perlu Refleksi!'
Presiden Jokowi juga tidak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya rencananya menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Adita meminta mahasiswa dan masyarakat bersabar menanti keputusan Presiden terkait polemik UU KPK ini.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menambahkan, mahasiswa tidak bisa seenaknya memberi tenggat waktu kepada Presiden.
"Jangan main deadline. Enggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait perppu, jangan mengancam," kata Ali.
Ali menegaskan bahwa Presiden mempunyai kewenangan sepenuhnya kapan akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu KPK.
Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa diminta bersabar menunggu keputusan Presiden. "Pakai deadline itu tidak benar," kata dia.
Para mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober, jika tidak maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar. UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks
. Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Namun rencana itu ditentang oleh partai politik pendukungnya.
Batas usia yang dicantumkan dalam UU KPK hasil revisi adalah "50" tetapi dalam keterangan dalam kurung tertulis "(empat puluh)" tahun. Kesalahan itu dapat berdampak tidak bisa dilantiknya Nurul Ghufron yang telah dipilih oleh DPR dan pemerintah karena baru berusia 45 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai UU KPK hasil revisi terlihat disusun terburu-buru karena tidak mencantumkan pasal peralihan, termasuk untuk mengatasi polemik Ghufron. Dengan demikian, sejumlah pengamat menilai perppu seharusnya dilakukan untuk mengatasi polemik itu.
Eks Ketua Komnas Dukung Perppu Tak Diterbitkan.
Ketua Komnas HAM periode 2013-2014, Siti Noor Laila mengatakan Perppu KPK tidak perlu dikeluarkan Presiden.
Alasannya UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR tidak mengurangi tugas dan wewenang KPK.
UU yang saat ini kata Noor sudah memperkuat KPK dan tetap memposisikan lembaga antirasuah itu sebagai superbodi karena memang sudah demikian sejak dilahirkan.