Jokowi Pastikan Tolak Terbitkan Perppu KPK? Reaksi Tak Biasa Ketua Komnas HAM: 'KPK Perlu Refleksi!'

Presiden Jokowi juga tidak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya rencananya menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Jokowi Pastikan Tolak Terbitkan Perppu KPK? Reaksi Tak Biasa Ketua Komnas HAM: 'KPK Perlu Refleksi!' 

Jokowi Pastikan Tolak Terbitkan Perppu KPK? Reaksi Tak Biasa Ketua Komnas HAM: 'KPK Perlu Refleksi!'

TRIBUNJAMBI.COM - Penolakan Undang-undanga Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) masih terus dilakukan oleh sejumlah pihak sebulan belakangan sejak pengesahan pada 17 September 2019.

Melihat situasi Tanah Air sempat memanas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mempertimbangkan UU KPK tersebut di sahkan.

Bahkan Jokowi akan mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan revisi UU KPK.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jokowi saat bertemu sejumlah toko di Istana Kepresidenan pada 26 September silam.

Namun, hingga hari ini, Senin (14/10/2019), Jokowi belum juga menerbitkan Perppu KPK.

Presiden Jokowi juga tidak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya rencananya menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/9/2019).
Presiden Jokowi di Istana (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Awalnya, Jokowi mau meladeni pertanyaan wartawan soal pertemuannya dengan Zulkifli serta peluang PAN masuk ke kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, saat wartawan berpindah topik ke Perppu KPK, Jokowi tak menjawab.

Ia segera berjalan meninggalkan awak media. Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga tidak menjawab pertanyaan wartawan soal perkembangan Perppu KPK. "Enggak tahu saya," kata Pramono.

Staf Khusus Presiden Adita Irawati menyebut, Presiden Jokowi memang masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan apakah ia akan mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi atau tidak.

Oleh karena itu, sampai hari ini Presiden belum mengambil keputusan terkait Perppu KPK.

Sindiran Hingga Cacian Nikita Mirzani Sebut Uya Kuya Teman Palsu dan Blokir WhatsApp,Ini Alasannya

Bagian Pusar hingga ke Bawah Dewi Perssik Terbuka Saat Panjat Pohon Mangga, Yuk Intip Tubuh Seksinya

Terungkap 8 Orang Ini Sebut Settingan hingga Berani Bilang Wiranto Ini, Ada Hanum Rais, Jerinx SID

Penusukan Wiranto Mirip Drama Korea, Kini Giliran Istri TNI di Wonosobo Ikut Nyinyir di Medsos

Adita menyadari bahwa mahasiswa dari universitas Trisakti dan sejumlah universitas lain sebelumnya memberi deadline atau batas waktu sampai Senin (14/10/2019) hari ini.

Namun, menurut Adita, tenggat tersebut tak bisa dipenuhi Jokowi. "Perppu KPK ini kan Presiden mendengarkan masukan banyak pihak.

Kemudian banyak yang bertanya, ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak

. Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih merlukan waktu," kata Adita saat dihubungi, Senin siang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved