Dua Pemuda Divonis 6 Tahun Penjara Gara-gara Antar Sabu ke Terminal Jambi, Upahnya Buat Tercengang

Ahmad dihubungi rekannya untuk mengantarkan narkotika ke kawasan Alam Barajo. Harga sabu-sabu itu adalah Rp 300 ribu.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Iksan dan Ahmad divonis penjara 6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (15/10). 

Dua Pemuda Divonis 6 Tahun Penjara Gara-gara Antar Sabu ke Terminal Jambi, Upahnya Buat Tercengang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Iksan dan Ahmad divonis penjara 6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (15/10).

"Denda Rp800 juta rupiah jika tidak dibayar diganti penjara 1 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan dikurangi masa tahanan sebelumnya," kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim.

“Karena menjadi perantara dalam perdagangan narkotika,” kata Arfan Yani.

Selain itu Iksan dan Ahmad juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika ilegal.

Sebelumnya Ahmad dihubungi rekannya untuk mengantarkan narkotika ke kawasan Alam Barajo. Harga sabu-sabu itu adalah Rp 300 ribu.

Pada 10 Mei 2019 siang Iksan menjumpai Ahmad di rumahnya dan pukul 16.00 WIB Buyung yang merupakan orang tua Ahmad (DPO) menyuruh Ahmad dan Iksan pergi ke terminal.

Komari Sebut PT EBN Nunggak Bayar Kontribusi Tahun 2018 ke Pemkot Jambi

Sering Beraksi di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Bungo Tersungkur Ditembus Timah Panas

BREAKING NEWS, Diduga Kekurangan Oksigen Saat Gali Sumur, 4 Warga Pamenang Dilarikan ke Rumah Sakit

“Kamu antar dulu buah ini ke depan Terminal Alam Barajo,” kata Buyung sambil memberikan satu paket sabu dan sebuah handphone.

Sesampainya di depan terminal Iksan membuang satu paket narkotika itu sebelum saksi Nugraha dari satnarkoba  menghubungi Buyung untuk membeli satu paket narkotika dengan harga Rp 300 ribu.

Namun, Iksan dan Ahmad sudah keburu diamankan anggota polisi Polresta Jambi. Diketahui barang bukti yang didapat 0,10 gram.

Setelah diselidiki ternyata Ahmad sudah lima kali mengantarkan sabu titipan Buyung. Setiap kali mengantar Ahmad diberikan uang 50.000 oleh ayahnya.

Ahmad dan Iksan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved