Sering Beraksi di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Bungo Tersungkur Ditembus Timah Panas
Dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan anggota Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Rabu (9/10/2019) lalu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Sering Beraksi di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Bungo Tersungkur Ditembus Timah Panas
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan anggota Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Rabu (9/10/2019) lalu.
Keduanya adalah Febriyanto (31) warga Jalan Sapta Marga, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, dan Johannes Boby Satria alias Boby (33) warga Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Ridho Syawaludi menduga, kedua tersangka ini kerap melancarkan aksinya di Rimbo Bujang.
"Saat dilaporkan, tersangka diduga melancarkan aksinya di samping SPBU Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Rabu (9/10/2019), sekitar pukul 19.30 WIB," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/10/2019).
• Belajar dari Bandung, Uji Coba Aspal Karet di Jambi akan Dimulai Tahun Ini
• Pagi Murah, Sayur dan Buah Segar di Hypermart Diskon 5 Persen, Cek Harganya di Sini
• Kasus Korupsi Dana Desa, Berkas Kades Napal Sisik Dikembalikan ke Penyidik
Kasat Reskrim menyebutkan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) nomor : LP / B - 44/ X/ 2019 / Jambi /Res Tebo / Sek rimbo bujang, Hari Rabu Tanggal 9 OKTOBER 2019.
Lebih lanjut, tersangka Boby ternyata merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Bungo. Dari informasi yang Tribunjambi.com, dia diberhentikan dari anggota Polri karena melakukan aksi yang sama.
Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing.
"Tetapi pada saat penangkapan terhadap tersangka Boby, yang bersangkutan hendak melakukan perlawan dan lari, sehingga dilakukan tindak tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kedua kakinya," jelas AKP Ridho.
Dari tersangka, polisi mengamankan empat unit ponsel dan satu unit sepeda motor matik sebagai barang bukti. Tersangka sementara diamankan di Polsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)