Komari Sebut PT EBN Nunggak Bayar Kontribusi Tahun 2018 ke Pemkot Jambi

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi sudah memberikan izin pengelolaan pasar sejak September 2019 lalu kepada PT.EBN.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rohmayana
Pedagang Pasar Angso Duo yang keberatan biaya pengelolaan melakukan demo pada pihak PT EBN. 

Komari Sebut PT EBN Nunggak Bayar Kontribusi Tahun 2018 ke Pemkot Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan izin pengelolaan pasar sejak September 2019 lalu kepada PT. EBN. Izin pengelolaan pasar tersebut dapat digunakan untuk menarik biaya pengelolaan pasar kepada pedagang.

Kepala Disdagper Kota Jambi Komari mengatakan sejak diberikan izin pengelolaan pasar, maka pihak PT. EBN berhak untuk memungut biaya retribusi. Di antaranya seperti biaya listrik, kebersihan, keamanan dan lainnya.

Sementara untuk besaran biaya retribusi yang dipungut menurut Komari harus sesuai dengan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Selain itu, bisa melibatkan pedagang, berapa kesanggupan dari para pedagang untuk membayar retribusi.

BREAKING NEWS, Diduga Kekurangan Oksigen Saat Gali Sumur, 4 Warga Pamenang Dilarikan ke Rumah Sakit

ASN Dinas Pendidikan Jambi Terjerat Kasus Pencabulan, Banyak Anak-anak Jadi Korban

Sering Beraksi di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Bungo Tersungkur Ditembus Timah Panas

“Kalau pasar sudah dikelola swasta ya tergantung dengan kesepakatan dengan pemiliknya yakni Pemprov Jambi, harus saling sepakat agar tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Menurutnya dari izin pengelolaan pasar tersebut Pemkot Jambi berhak mendapat kontribusi setiap tahun sebesar Rp 450 juta. Namun pada tahun 2018 lalu, kontribusi tersebut belum dibayarkan oleh PT. EBN.

“Artinya kontribusi mereka kepada Pemkot Jambi masih nunggak,” katanya. (Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved