Tak Mudah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Menjadi Istri Anggota TNI, Tes Keperawanan?

Untuk menjadi istri anggota TNI dan tergabung dalam organisasi istri TNI, rupanya harus memenuhi berbagai persyaratan dan melewati sejumlah tes.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi 

Tak Mudah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Menjadi Istri Anggota TNI, Satu Diantaranya Tes Keperawanan?

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk menjadi istri anggota TNI dan tergabung dalam organisasi istri TNI, rupanya harus memenuhi berbagai persyaratan dan melewati sejumlah tes.

Satu di antaranya adalah test keperawanan.

Ini 8 Postingan Istri TNI yang Viral Terkait Wiranto dan Bikin Suami di Sanksi, Tiga Sudah Diproses

Update Terbaru Kasus Perselingkuhan Bidan dengan Seorang Dokter Berujung Tindak Pidana, Fakta-fakta

Berikut syaratsyarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.

1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

Daftar Harga HP Terbaru Bulan Oktober 2019, Samsung, Oppo Vivo, Xiaomi Lengkap dari Rp 1 Jutaan

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved