Update Terbaru Kasus Perselingkuhan Bidan dengan Seorang Dokter Berujung Tindak Pidana, Fakta-fakta
Perkembangan kasus dari kisah hubungan perselingkuhan antara seroang bidan (MY) dan dokter (AD) kini berujung tindak pidana.
Update Terbaru Kasus Perselingkuhan Bidan dengan Seorang Dokter Berujung Tindak Pidana, Fakta-fakta
TRIBUNJAMBI.COM - Perkembangan kasus dari kisah hubungan perselingkuhan antara seroang bidan (MY) dan dokter (AD) kini berujung tindak pidana.
Pasalnya pasangan bukan suami istri ini dituduh atas perilaku perzinahan setelah digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu
• KISAH Anggota PKI Kebal Peluru hingga Tak Mempan saat Dieksekusi, Dia Tewas setelah Ucapkan Kata Ini
1. Ada Hubungan Badan

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).
Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.
Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.
"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," imbuhnya.
Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
2. Oknum Bidan dan Dokter Jadi Tersangka

Kini hubungan gelap dokter dan bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.
AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.
"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).
Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
• BREAKING NEWS, Mendahara, Tanjab Timur Berkobar, Dikabarkan Ibu dan Seorang Anaknya tak Selamat
3. Nasib Bidan Terancam Dipecat