Update Terbaru Kasus Perselingkuhan Bidan dengan Seorang Dokter Berujung Tindak Pidana, Fakta-fakta

Perkembangan kasus dari kisah hubungan perselingkuhan antara seroang bidan (MY) dan dokter (AD) kini berujung tindak pidana.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mojokerto melindungi bidan yang digrebek saat selingkuh bersama seorang dokter. Penggrebekan itu dilakukan oleh polisi yang juga suami dari bidan tersebut 

Update Terbaru Kasus Perselingkuhan Bidan dengan Seorang Dokter Berujung Tindak Pidana, Fakta-fakta

TRIBUNJAMBI.COM - Perkembangan kasus dari kisah hubungan perselingkuhan antara seroang bidan (MY) dan dokter (AD) kini berujung tindak pidana.

Pasalnya pasangan bukan suami istri ini dituduh atas perilaku perzinahan setelah digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu

Berikut 5 fakta terbaru terkait kasus pasangan selingkuh bidan dan dokter di Mojokerto.

1. Ada Hubungan Badan

Bidan dan Dokter di Mojokerto Berhubungan Badan Atau Tidak Sebelum Digerebek, Polisi Lakukan Ini
Bidan dan Dokter di Mojokerto Berhubungan Badan Atau Tidak Sebelum Digerebek, Polisi Lakukan Ini (SURYA.co.id/FEBRIANTO RAMADANI)

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).

Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.

Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," imbuhnya.

Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut  telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

2. Oknum Bidan dan Dokter Jadi Tersangka

Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019).
Proses pemeriksaan ARP atau AD, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019). ((KOMPAS.COM/HANDOUT))

Kini hubungan gelap dokter dan bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.

AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

BREAKING NEWS, Mendahara, Tanjab Timur Berkobar, Dikabarkan Ibu dan Seorang Anaknya tak Selamat

3. Nasib Bidan Terancam Dipecat

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved