Deretan 8 Orang Langgar UU ITE karena Cuitan Soal Wiranto Ditusuk, dari Jerinx hingga Dandim Kendari
Penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Kamis (10/11/2019), tidak hanya menjerat suami-istr
Hanum dilaporkan dengan nomor laporan sama dengan pelaporan Jerinx, yaitu LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan dilampirkan dalam pelaporan ini.
Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• BANDINGKAN Pertemuan Jokowi - Prabowo dan Jokowi - SBY, Pengamat UGM Singgung Daya Tarik Gerindra
• AYAH Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun hingga Punya Bayi, Berawal Saat Istri Sakit-sakitan
3. Jonru Ginting
Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.
Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.
Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.
Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Bhagavad Samabhada
Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.
Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Bhavagad merupakan pemilik akun Twitter @fullmoonfolks. Dia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial.
Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.
• DETIK-Detik Irma Nasution Menangis saat Sertijab Dandim Kendari, Kolonel Hendi: Saya Terima Salah
• Terungkap Rahasia Sebenarnya! Kakek 74 Tahun Taklukan Hati Gadis 18 Tahun
5. Gilang Kazuya Shimura