DETIK-Detik Irma Nasution Menangis saat Sertijab Dandim Kendari, Kolonel Hendi: Saya Terima Salah
TRIBUNJAMBI.COM - Dengan tegas Kolonel Kav Hendi Suhendi mengaku menerima keputusan pimpinan yang mencopotnya dirinya
TRIBUNJAMBI.COM - Dengan tegas Kolonel Kav Hendi Suhendi mengaku menerima keputusan pimpinan yang mencopotnya dirinya dari jabatan Komandan Kodim Kendari.
"Saya terima salah. Saya terima apa keputusan pimpinan, dan itu mungkin pelajaran bagi kita. Hikmah buat kita semua," katanya saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Hadir juga dalam acara sertijab istri Kolonel suhendi, Irma Zulkifli Nasution yang membuat unggahan di media sosial terkait penyerangan yang dialami Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.
Irma menolak berkomentar saat ditanya apakah dirinya menerima keputusan pimpinan TNI, meskipun dirinya tidak secara terang-terangan menyebut nama Wiranto.
"Makasih ya," katanya sambil berlalu dari para wartawan.
• Cuma Rp 10 Ribu, Ini Kopi Nikmat yang Wajib Dicoba Saat Datang ke Tanjab Barat
• Gara-gara Tak Mengerjakan PR, Seorang Siswi SD Dipukul Ibu Hingga Tewas
• Ngebut, Supir Batubara Tabrak Pemotor di Simpang Rimbo, Ucok Kritis Terseret Truk
Segera Disidang
Danrem 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, mengatakan bahwa Dandim Kendari yang baru saja dicopot dari jabatannya akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari.
Penahanan mantan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, kata Yustinus, dilakukan mulai Sabtu (12/10/2019).
"Saya sekitar pukul 08.40 Wita menggelar acara hukum disiplin militer.
Kemudian saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penahanan ringan tehitung dari sekarang," kata Yustinus seusai sertijab Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).
• Maju di Pilkada Batanghari, Fadhil Arief Masih Berusaha Dapatkan Perahu Partai
• Begini Reaksi Jerinx SID di Medsos, Usai Dilaporkan Polisi Gegara Unggahan Soal Penusukan Wiranto!
Menurutnya, yang bersangkutan akan ditahan dan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin.
Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi menjelaskan, mantan Dandim Kendari akan menjalani penahanan selama 14 hari oleh Denpom Kendari.
Istri eks Dandim akan jalani pemeriksaan
Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Kolonel Hendi terkait konten negatif sang istri di akun media sosial Facebook merespons kasus penyerangan dan penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama.
"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin sebelum sertijab Dandim Kendari di Aula Jenderal Soedirman Makorem Kendari, Sabtu (12/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/121019_kolonel-kav-hendi-suhendi-istri-dandim-kendari.jpg)
