Kasus Prostitusi

Layaknya Penjual Jajanan Keliling, Jaringan Prostitusi Ini Tawarkan PSK dengan Cara Makin Mudah

Di dalam mobil tersebut, ada yang bertugas sebagai sopir, ada juga yang bertugas melakukan negosiasi dengan WNA.

Editor: Tommy Kurniawan
handover/Tribun Kaltim
Layaknya Penjual Jajanan Keliling, Jaringan Prostitusi Ini Tawarkan PSK dengan Cara Makin Mudah 

Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.

TS biasa memasarkan jasa prostitusi yang ia kelola melakui aplikasi pesan singkat.

Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS.

Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.

"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," ujar AKBP Dony Eka Putra. (Ferri Amiril Mukminin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved