Lagi Proses Klaim Asuransi karena Meninggal, Tiba-tiba Debt Collector Tagih Mobil dengan Arogan

Notan Mendrofa (25), mahasiswa warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kota Medan, prihatin dengan ulah/sikap PT Mandiri Tunas Finance.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews
Ilustrasi debt collector 

Lagi Proses Klaim Asuransi karena Meninggal, Tiba-tiba Debt Collector Tagih Mobil dengan Paksaan: Ini Sangat Arogan

TRIBUNJAMBI.COM - Notan Mendrofa (25), mahasiswa warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, prihatin dengan ulah/sikap PT Mandiri Tunas Finance.

Lembaga pembiayaan itu dinilainya yang tak memiliki hati nurani, karena tidak mentoleransi keterlambatan pengusulan berkas klaim asuransi mobil pikap kakeknya yang telah meninggal dunia.

Padahal, keterlambatan itu bukan ia sengaja. Ia sebenarnya sudah datang menyampaikan berkas klaim ke kantor Mandiri Tunas Finance di Medan, 45 hari setelah kakeknya meninggal dunia pada 22 Mei 2018 lalu

Namun, disuruh pulang oleh staf untuk melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap.

Setelah itu, datang lagi beberapa hari kemudian guna menyerahkan berkas-berkas diminta.

Baca: Fakta-fakta Terbaru Gadis Diculik dan Setubuhi 3 Pria Selama 4 Hari, Diberi Uang Rp 200 Ribu

Baca: 3 Anak Presiden Diprediksi Masuk di Kabinet Jilid II Jokowi-Maruf Amin, Nama yang Tak Asing Lagi

Tiba-tiba pada tanggal 3 Oktober 2019 lalu, tim penagih hutang berupaya menarik paksa mobil itu di tengah jalan, di Jalan Diponegoro, Gunungsitoli.

"Sesuai aturan pada kontrak, jika konsumen meninggal dunia, maka sisa angsuran ditanggung asuransi" jelas Notan kepada Tribun Medan, Selasa (8/10/2019).

Notan bercerita, pada tahun 2015 lalu, kakeknya F Harefa membeli mobil Mitsubishi L-300 dengan cara cicil selama empat tahun. Uang muka Rp67,84 juta, dengan angsuran per bulan Rp4,2 juta.

Pada cicilan ke-32 kakeknya F Harefa yang kala itu berusia 58 tahun meninggal dunia karena sakit. Masa cicilan mobil tersisa 14 kali lagi.

Saat F Harefa meninggal dunia, keluarga pun langsung menghubungi Mandiri Tunas Finance untuk permohonan klaim asuransi serta meminta BPKB.

"Setelah mendapat informasi, kami berusaha melengkapi syarat-syarat. Berselang 45 hari, kami menyampaikan berkas yang pertama rampung, surat kematian, pernyataan ahli waris, dan pengisian formulir. Namun, disuruh melengkapi seluruhnya, sehingga berkas saya bawa pulang," katanya.

Karena beberapa hal urusan keluarga, lanjut Notan, berkas akhirnya selesai melewati limit waktu yang ditentukan. Saat diserahkan, staf Mandiri Tunas Finance mengatakan akan mencoba mengajukan ke asuransi.

Baca: Mengapa Bahasa Rocky Gerung Sulit Dipahami? Terungkap Lewat Pria Ini, Eko: Disitulah Biasanya Ngeles

Beberapa bulan kemudian, tim penagih utang mengaku dari Mandiri Tunas Finance berupaya menarik paksa mobil di tengah jalan, di Gunungsitoli. Namun, gagal karena mereka berhasil mempertahankan mobil.

"Kami sangat kaget. Kami masih negosiasi mencari jalan keluar, tiba-tiba ada debt collector mengaku dari Mandiri Tunas Finance menarik mobil. Ini sangat arogan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved