Benarkan Mulan Jameela Tak Pantas Jadi Anggota DPR RI? Biodata Profil Tak Tertera, Pendidikan SMA?

Terlebih keberadaan istri Ahmad Dhani ini di senayan menggeser dua caleg terpilih Partai Gerindra dengan suara terbanyak.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. 

Benarkan Mulan Jameela Tak Pantas Jadi Anggota DPR RI? Biodata Profil Istri Ahmad Dhani Tak Tertera, Pendidikan SMA?

TRIBUNJAMBI.COM - Latar belakang pendidikan Mulan Jameela dipertanyakan saat di biodata profil anggota DPR RI tak tertera.

Terlebih keberadaan istri Ahmad Dhani ini di senayan menggeser dua caleg terpilih Partai Gerindra dengan suara terbanyak.

 

Mulan Jameela resmi menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 usai dilantik pada Selasa (1/10/2019). Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang, karena ia harus melalui gugatan kepada Partai Gerindra dan menggeser kedudukan dua koleganya.

Baca: Prabowo Siapkan Nama Calon Menteri untuk Kabinet Kerja Jokowi-Maruf untuk Kementerian Pertanian?

Baca: Kumpulan Cover Lagu English Version Hanya Rindu dari Andmesh, Lirik Bahasa Inggris, Just Missing You

Keberhasilan Mulan Jameela melenggang ke Senayan kemudian menjadi sorotan publik.

Ia bahkan sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang), sindiran yang mengaitkan tentang masa lalu Mulan oleh sejumlah kader yang melakukan unjuk rasa di kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (23/9/2019).

Kini Mulan Jameela kembali disorot, lantaran pendidikannya yang tidak bisa ditemukan di laman resmi DPR RI.

Salah satu postingan Instagram Kompas TV yang menyoroti pendidikan Mulan Jameela juga dibanjiri berbagai komentar.

Video yang diupload Minggu (6/10/2019) tersebut sampai dengan hari ini Senin (7/10/2019) telah ditontonlebih dari 151 ribu kali, dan disukai lebih dari 8 ribu pengguna

Pendidikan Mulan Jameela sendiri dalam keterangan yang tertera dalam situs resmi DPR RI, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat pergerakan, dan riwayat penghargaan Mulan Jameela, tertulis “data tidak ditemukan”.

 

Dalam website resmi tersebut, data Mulan Jameela yang terisi hanyalah bagian No anggota, tempat/tanggal lahir, dan agama.

Data yang tak ditemukan ini membuat sejumlah netizen juga menyoroti pendidikan Mulan Jameela. Pasalnya, dalam beberapa pemberitaan disebut perempuan berjilbab itu berlatar belakang SMA.

Beberapa pendapat netizen menganggap Mulan tak layak masuk anggota dewan jika memang benar berpendidikan SMA.

Baca: Bikin Geger Warga, Sunarto Meninggal sudah Dimakamkan, Tiba-tiba Pulang Kerumah Dalam Kondisi Sehat

Baca: Lagi Proses Klaim Asuransi karena Meninggal, Tiba-tiba Debt Collector Tagih Mobil dengan Arogan

Salah satunya adalah akun Twitter @salahsambungya yang menulis:

"Waini lagi..

Syarat jadi anggota DPR pendidikan minimal S2, ini Mulan bisa melenggang dengan ijazah SMA?

Atau status pendidikan sudah irrelevan?

Status Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Terbongkar, Netizen Dibikin Melongo," ujarnya sembari melampirkan pemberitaan salah satu portal berita.

Lantas, apabila Mulan Jameela benar merupakan lulusan SMA, bolehkah seseorang yang merupakan lulusan SMA menjadi anggota DPR?

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.

Baca: Fakta-fakta Terbaru Gadis Diculik dan Setubuhi 3 Pria Selama 4 Hari, Diberi Uang Rp 200 Ribu

Dalam peraturan tersebut dikatakan pendidikan seorang DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.

Dari peraturan tersebut menunjukkan tak adanya larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.

Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan diantaranya adalah:

Telah berumur 21 tahun

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia,

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih,

Sehat jasmani rohani,

Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain,

Terdaftar sebagai pemilih

Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di pemerintahan seperti gubernur, bupati dan sebagainya,

Bukan penyandang disabilitas.

Baca: Fakta-fakta Terbaru Gadis Diculik dan Setubuhi 3 Pria Selama 4 Hari, Diberi Uang Rp 200 Ribu

Baca: 3 Anak Presiden Diprediksi Masuk di Kabinet Jilid II Jokowi-Maruf Amin, Nama yang Tak Asing Lagi

Dibandingkan dengan Syarat Staf Ahli

Heboh Profil Mulan Jameela Dibandingkan dengan Syarat Jadi Staf Ahli DPR, Begini Beratnya Tugas Tim Ahli Sampai Punya Kualifikasi Lebih Tinggi dari Anggota Dewan

Masyarakat sedang dihebohkan dengan syarat untuk menjadi tim ahli anggota dewan yang ternyata lebih tinggi dari para wakil rakyat itu sendiri.

Hal tersebut terungkap dan berawal dari cuitan seorang neitizen yang membandingkan syarat staf ahli dengan profil Mulan Jameela selaku anggota DPR yang sekarang.

Dikutip Gridhot sebelumnya dari unggahan di Twitter melalui akun @missaned, Mulan Jameela mendapatkan kritikan.

Dalam unggahannya, @missaned membandingkan profil Mulan Jameela semasa masih mencalonkan diri dengan syarat lowongan kerja staff ahli DPR.

"Persyaratan umum staf ahli dpr vs persyaratan anggota dpr," tulis akun @missaned.

Unggahan tersebut juga dicantumkan syarat menjadi staff ahli DPR dan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri.

Terlihat di unggahan tersebut persyaratan umum untuk mendaftar menjadi staff ahli DPR adalah:

- Warga Negara Indonesia
- Berkelakuan Baik
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
- Berpendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00
- Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun
- TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh)
- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain

Sementara itu, akun tersebut membandingkan syarat staff ahli dengan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri untuk menjadi anggota di mana sang artis memiliki pendidikan terakhir setara SMA/sederajat.

Profil Mulan Jameela semasa mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota dewan
Netizen kemudian mengomentari mengenai unggahan tersebut.

"Jadi yang kerja sebenarnya anggota DPR apa staff ahli ya?" tulis akun @Michalom.

Baca: 3 Anak Presiden Diprediksi Masuk di Kabinet Jilid II Jokowi-Maruf Amin, Nama yang Tak Asing Lagi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved