Benarkan Mulan Jameela Tak Pantas Jadi Anggota DPR RI? Biodata Profil Tak Tertera, Pendidikan SMA?

Terlebih keberadaan istri Ahmad Dhani ini di senayan menggeser dua caleg terpilih Partai Gerindra dengan suara terbanyak.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. 

Syarat jadi anggota DPR pendidikan minimal S2, ini Mulan bisa melenggang dengan ijazah SMA?

Atau status pendidikan sudah irrelevan?

Status Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Terbongkar, Netizen Dibikin Melongo," ujarnya sembari melampirkan pemberitaan salah satu portal berita.

Lantas, apabila Mulan Jameela benar merupakan lulusan SMA, bolehkah seseorang yang merupakan lulusan SMA menjadi anggota DPR?

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.

Baca: Fakta-fakta Terbaru Gadis Diculik dan Setubuhi 3 Pria Selama 4 Hari, Diberi Uang Rp 200 Ribu

Dalam peraturan tersebut dikatakan pendidikan seorang DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.

Dari peraturan tersebut menunjukkan tak adanya larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.

Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan diantaranya adalah:

Telah berumur 21 tahun

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia,

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih,

Sehat jasmani rohani,

Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved