Para Profesor dan Ahli Hukum Ngumpul di Pekanbaru, Obrolan dalam Tiga Sesi Berlangsung 'Panas'

Pada setiap sesi anggota Assosiasi Dosen Hukum Acara Perdata yang sudah mendaftar dan mengirimkan paper, akan mempresentasikan papers mereka untuk ...

Editor: Duanto AS
Istimewa
Rektor UIR Syafrinaldi dan Kepala BPHN Menkumham Benny Riyanto di acara Pembukaan ICoA 2019. 

Dan keadaan demikian, menurut Benny, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang mampu mengatasi persengketaan di bidang perdata yang sederhana, cepat serta biaya ringan.

Secara yuridis, pengaturan hukum acara perdata tidak hanya termuat dalam HIR/RBg/RV yang notabene nya produk Kolonial melainkan tersebar pula dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu adanya kodifikasi hukum.

''RUU Hukum Acara Perdata telah masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019. Juga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019. Posisi RUU saat ini sedang dalam penyampaian ke Presiden untuk penerbitan Surat Presiden,'' kata Benny.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tambah Benny, sudah menginisiasasi pembaharuan Hukum Acara Perdata melalui dua unit utama.

Yakni BPHN membentuk Tim Penyusunan NA HAPER (2011, 2012 dan 2015), Tim Penyelarasan NA HAPER (2018) dan Tim Analisis dan Evaluasi terkait Hukum Acara Perdata (2017).

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sesuai tugas dan fungsinya telah menyusun draft RUU HAPER, lalu mengharmonisasikannya. (*)

Baca: Dua Peramal Besar Denny Darko dan Roy Kiyoshi Ungkap Aura Gelap Mulan Jameela: Tidak Akan Berujung!

Baca: Kenali Kehamilan Twin to Twin Transfusion Syndrome yang Bikin Bayi Irish Bella Ammar Zoni Meninggal

Baca: Berikut Fakta Meninggalnya Bayi Kembar Irish Bella dan Ammar Zoni, Ada Keanehan Sebelum Meninggal

Baca: Foto Panas Gadis Jambi AF (24) Beredar di Instagram, Korban Rencana Menjijikkan Sang Pacar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved