Hubungan Badan Janda Muda dan Berondong Terhenti saat Satpol PP Masuk Kamar, Posisi sedang
Pasangan yang bukan suami-istri itu sedang melakukan hubungan badan, layaknya suami istri saat digerebek. Tiba-tiba berhenti
"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk
beliau. Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya..
Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat
dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.
"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan
ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya. (*)
Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul: Satpol PP Abdya Gerebek Janda Satu Anak 'Wik-Wik' dengan Berondong di Hotel Blangpidie
Subscribe Youtube
VIDEO Detik-detik 2 Mahasiswa UIN Lampung Tewas Tenggelam di Embung Saat Rayakan Ulang Tahun
VIDEO: Heboh Ikan Mola-mola Raksasa Terdampar di Pantai Ambon, Warga Kaitkan dengan Bencana Alam
Lowongan Kerja - PT Astra Honda Motor Rekrut Lulusan SMA D3 S1, Dibuka sampai 30 Oktober 2019
: Panas!, Rocky Gerung Beda Sikap Kalau AHY yang Berkuasa, Sultan Rivandi Balasannya Sengak