Fraksi PDIP Nyatakan Sikap Menolak Jika Jokowi Terbitkan Perppu Soal KPK

Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahka

Editor: Suci Rahayu PK
TOTO SIHONO
Ilustrasi KPK 

Fraksi PDIP Nyatakan Sikap Menolak Jika Jokowi Terbitkan Perppu Soal KPK

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno.

Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Perppu KPK, jika jadi diterbitkan Jokowi, memang akan langsung berlaku.

Namun, perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR.

Hal ini diatur di Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: BPOM Tarik Ranitidin dari Peredaran, Kadinkes Batanghari: Termasuk Produk Laris.

Baca: Pemeritah Cari Utangan Rp 15 Triliun Lewat Surat Utang Negara (SUN), Berminat Beli?

Baca: Fakta Ukuran Tubuh Jessica Mila Berat dan Tinggi Badan Tipu Mata, Tak Diduga Ternyata Segini

Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, presiden berhak menetapkan perppu.

Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.

Jika tidak mendapat persetujuan, perppu itu harus dicabut.

Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.

Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.

"Sedikit memakan waktu, tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik-menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.

Hendrawan kemudian menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun diwacanakan itu.

Pada awalnya, kata dia, KPK sebagai lembaga superbody dinilai perlu check and balances. Maka, dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.

Sejumlah pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019). Aksi yang diikuti sejumlah pelajar dari sekolah se-Kota Makassar tersebut turut menolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP.
Sejumlah pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019). Aksi yang diikuti sejumlah pelajar dari sekolah se-Kota Makassar tersebut turut menolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP. (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)

"Pada awalnya sebenarnya sederhana, yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai superbody, diawasi dengan tata kelola yang sehat. Itu sebabnya dibuat dewan pengawas," ujar Hendrawan.

"Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis) agar terjadi proses check and balances secara internal," katanya.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Baca: Berikut Tanda Kiamat Sudah Tampak di Kota Makkah, Di Indonesia Berikut Tanda Kiamat untuk 5 Agama

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dianggap bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Namun, sampai hari ini belum ada kabar terbaru mengenai sikap Presiden terkait perppu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/13220961/sikap-resmi-fraksi-pdi-p-menolak-jika-jokowi-terbitkan-perppu-kpk?page=all#page2.
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved