Fraksi PDIP Nyatakan Sikap Menolak Jika Jokowi Terbitkan Perppu Soal KPK

Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahka

Editor: Suci Rahayu PK
TOTO SIHONO
Ilustrasi KPK 

Fraksi PDIP Nyatakan Sikap Menolak Jika Jokowi Terbitkan Perppu Soal KPK

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno.

Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Perppu KPK, jika jadi diterbitkan Jokowi, memang akan langsung berlaku.

Namun, perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR.

Hal ini diatur di Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: BPOM Tarik Ranitidin dari Peredaran, Kadinkes Batanghari: Termasuk Produk Laris.

Baca: Pemeritah Cari Utangan Rp 15 Triliun Lewat Surat Utang Negara (SUN), Berminat Beli?

Baca: Fakta Ukuran Tubuh Jessica Mila Berat dan Tinggi Badan Tipu Mata, Tak Diduga Ternyata Segini

Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, presiden berhak menetapkan perppu.

Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.

Jika tidak mendapat persetujuan, perppu itu harus dicabut.

Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.

Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.

"Sedikit memakan waktu, tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik-menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.

Hendrawan kemudian menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun diwacanakan itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved