Di Pengadilan Bayu Mengaku Sering Nyabu di Kebun Sawit

Bayu Minanda ditangkap di rumahnya. Dalam sidang yang dilakukan pada Selasa (8/10) ini diketahui dirinya sudah menggunakan sabu selama dua tahun.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Bayu Minanda menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. 

Bayu awalnya mengaku hanya menggunakan dua kali saat ditanyai Zuhdi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Narwando dan Tyo selaku polisi yang menjadi saksi mengatakan mereka mengatakan awalnya dapat informasi dan menangkapnya di rumah terdakwa sendiri di Pematang Raman.

“Informasi yang didapat Bayu hanya membeli dan membagi-bagikannya dalam 11 klip,” kata Narwando.

Bayu diancam pidana pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sidang ditunda 15 Oktober untuk agenda tuntutan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim kemudian mengetukkan palu.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved