Cara Bikin Paspor via Online Praktis dan Cepat, Tak Perlu Antre ke Kantor Imigrasi

Masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan kamu bisa menggunakannya setiap kali saat bepergian. Saat ini, mendaftar paspor tidak harus datang langsung ke

Editor: Duanto AS
Instagram/ditjen_imigrasi
Membuat paspor via online 

3. Tidak perlu menunggu email verifikasi lagi. Setelah mendaftar buka kembali laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

4. Kamu bisa login dengan akun yang telah didaftarkan

5. Pada menu List Kantor Imigrasi pilih Kantor Imigrasi yang dituju

6. Pilih tangga kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon (aturan sama seperti di android).

7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran selesai.

8. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktumu. Jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antrean Bikin Paspor Bisa Lewat Online, Ini Caranya..."

Subscribe Youtube

 PENDAFTARAN CPNS 2019 di SSCN.BKN.go.id, Masa Pengumuman Selama 15 Hari Kalender, Catat!

 Daftar Lowongan Formasi CPNS 2019 Gelombang II di Jambi, Pendaftaran Oktober 2019

 Taktik Buruk Farhat Abbas Usai Hotman Paris Temui Penyidik, Pengacara: Jangan Panik Ya!

 Dua Peramal Besar Denny Darko dan Roy Kiyoshi Ungkap Aura Gelap Mulan Jameela: Tidak Akan Berujung!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved