Cara Bikin Paspor via Online Praktis dan Cepat, Tak Perlu Antre ke Kantor Imigrasi

Masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan kamu bisa menggunakannya setiap kali saat bepergian. Saat ini, mendaftar paspor tidak harus datang langsung ke

Editor: Duanto AS
Instagram/ditjen_imigrasi
Membuat paspor via online 

1. Unduh aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ melalui Play Store, dan untuk pengguna IOS silakan mendaftar melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

2. Lakukan pendaftaran akun dengan Google atau Facebook

3. Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Apabila sudah selesai, kamu bisa klik ‘Daftar’

4. Buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkan

5. Untuk pendaftaran permohonan paspor pilih Kantor Imigrasi yang dituju, usahakan pilih yang paling dekat dengan rumah atau domisili kamu

6. Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon.

Untuk setiap akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Untuk pemohon yang tidak tercantum di luar hal tersebut, permohonan tidak dapat diterima.

7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh permohonan yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran kamu selesai

8. Panduan dan tata cara pemakaian aplikasi dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi tersebut

9. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu kamu.

Hal ini penting karena jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar untuk antrean baru 30 hari setelah permohonan antrean terakhir.

Daftar melalui website

1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

2. Kemudian isi form yang ada di bagian Registrasi Form setelah selesai Klik Simpan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved