Perkembangan Terbaru Perppu Atas RUU KPK, Tjahjo Kumolo Sebut Belum Ada Rencana Penerbitannya

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana terkait penerbitan peraturan pemerintah

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Tjahjo Kumolo 

Perkembangan Terbaru Perppu Atas RUU KPK, Tjahjo Kumolo Sebut Belum Ada Rencana Penerbitannya

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca mundurnya Yasonna H Laoly dari Menkum HAM, Tjahjo Kumolo didapuk menjadi Pelaksana Tugas sementara.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tjahjo sendiri menjadi Plt Menkumham menggantikan Yasonna H Laoly yang mundur karena terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sementara masa kerja kabinet 2014-2019 akan berakhir pada 20 Oktober 2019 seiring pelantikan presiden dan wapres periode 2019-2024.

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (TOTO SIHONO)

Hal tersebut disampaikan Tjahjo seusai menjadi inspektur upacara di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (7/10/2019).

"Sampai sekarang belum ada (soal rencana penerbitan perppu). Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden," ujar Tjahjo.

Tak Termasuk Kendati demikian, pihaknya tetap menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dengan baik terkait dengan hal tersebut, termasuk memonitor lima rancangan UU (RUU) yang ditunda pembahasannya.

Kelima RUU tersebut adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan.

"Kami akan monitor, apakah itu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) atau tidak," kata dia.

Namun, terkait dengan perppu atas revisi UU KPK, Tjahjo mengaku hingga saat ini belum ada arahan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum ada arahan apa-apa," kata dia.

Baca: Lai EXO Ulang Tahun, #HoneyLayDay Trending Topik Twitter, Kenapa?

Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Orang Terkait Dugaan Penganiayaan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng

Diketahui, berbagai pihak, termasuk mahasiswa, mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu atas revisi UU KPK.

Hal tersebut karena revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR dan pemerintah meskipun hingga saat ini belum diundangkan.

Jokowi sebelumnya juga pernah mengatakan, dirinya tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved