Perkembangan Terbaru Perppu Atas RUU KPK, Tjahjo Kumolo Sebut Belum Ada Rencana Penerbitannya

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana terkait penerbitan peraturan pemerintah

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Tjahjo Kumolo 

Syamsuddin memandang, Presiden Jokowi juga bisa memanfaatkan momen pembentukan kabinet sebagai alat tawar dengan partai politik agar mendukung penerbitan perppu.

"Presiden punya bergaining position yang kuat menghadapi partai politik sehingga kita sebagai publik mesti bersabar. Tapi, ya, saya ingin optimistis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," ungkap Syamsuddin.

ICW ingatkan citra RI di dunia

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menilai, jika Presiden Joko Widodo tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi, akan berimbas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Kalau tidak dikeluarkan perppu KPK kita yakini indeksnya akan stagnan atau turun. Efeknya apa?

Citra pemerintah di mata internasional semakin menurun terkait kepercayaan dalam hal pemberantasan korupsi," kata Kurnia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Kurnia mencatat, terakhir skor IPK Indonesia adalah 38. Indonesia menempati peringkat 89 dari sekitar 180 negara.

KPK, lanjut Kurnia, sudah terancam dilemahkan ketika ada pimpinan baru yang bermasalah dan disahkannya UU KPK hasil revisi.

Padahal, UU KPK hasil revisi itu memuat ketentuan yang bisa melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Bisa dibayangkan jika pemberantasan korupsi melambat, KPK secara institusi sudah dilemahkan, tidak dikeluarkan perppu, maka IPK kita bisa menurun drastis," ujar dia.

Seharusnya, Presiden Jokowi bisa meninggalkan jejak-jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi selama memimpin.

"Harapan kita justru di akhir pemerintahan Jokowi-Jusut Kalla harusnya memberikan legacy yang baik, jejak yang baik apalagi perdebatan sudah sangat panjang, penolakan sudah sangat panjang, demonstrasi besar-besaran sudah dilakukan di berbagai kota," katanya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi diharapkan mendengar aspirasi masyarakat dengan menolak segala bentuk pelemahan KPK dan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Kalau tidak diterbitkan perppu, presiden juga ingkar janji terhadap Nawa Cita yang disebutkan. Saat itu presiden menolak negara lemah dalam hal pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

Jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu, lanjut Kunia, Presiden Jokowi bisa dianggap mengkhianati amanat Reformasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved