Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Orang Terkait Dugaan Penganiayaan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng
Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Polisi juga telah melakuka
TRIBUNJAMBI.COM- Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga terkait dengan kasus yang menimpa salah satu relawan Jokowi itu.
"Ada beberapa yang sudah ditangkap dan dilakukan pengamanan di Polda Metro sampai saat ini adalah 8 orang dan hari ini juga ada pemeriksaan saksi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca: VIDEO: Kondisi Terkini Ammar Zoni Dikabarkan Drop dan Terguncang Usai Kehilangan Putri Kembarnya
Baca: Lai EXO Ulang Tahun, #HoneyLayDay Trending Topik Twitter, Kenapa?
Baca: KRONOLOGI Menantu ELvy Sukaesih Ditangkap, Berhenti Jalani Rehabiltasi Hingga Kembali Diintai Polisi
Meski begitu, Argo tidak merinci inisial delapan orang tersebut. Dirinya menyebut dari delapan yang ditangkap, beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
"Nanti peran-peran dari mereka masing-masing akan saya jelaskan setelah saya mendapat info dari penyidik," tutur Argo.
Baca: Misteri Surat Wasiat Pria yang Tewas di Kamar Hotel di Bali, Mengapa Tak Mau Beri Tahu Keluarganya?
Baca: Miles Dendy, Vokalis Band Kunci Meninggal Karena Serangan Jantung, Rekan Artis Kenang Kebersamaan
Baca: Bunuh Diri Diatas Kasur Hotel, Pria Asal Jakarta Ini Bikin Wasiat: Minta Debuku Dibuang ke Laut Bali
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.