Mantan Dirut PLN Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir,

Editor: Awang Azhari
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Tersangkut Kasus Suap Proyek PLTU, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK 

Selanjutnya, Setnov memperkenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR. Setnov juga meminta Eni agar membantu Kotjo agar perusahaannya dapat ikut dalam proyek PLTU itu dan Kotjo akan memberikan "fee" jatahnya dari CHEC. Permintaan orang nomor satu DPR dan Golkar itu disanggupi oleh Eni Saragih.

Pada saat rapat kerja Komisi VII DPR dan PT PLN di Senayan, Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setnov untuk mengawal perusahaan milik Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di PLN. Hal itu dilakukan untuk kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan pemilu legislatif Partai Golkar. Untuk tujuan itu, dilakukan pertemuan antara Eni Maulani, Sofyan Basir dan Setnov melakukan pertemuan di rumah Setya Novanto.

Setelah bisa membawa BNR Ltd dan PT Samantaka Batubara dalam proyek kerja sama IPP PLTU MT Riau-1, akhirnya Eni Maulani Saragih bersama Idrus menerima imbalan uang Rp4,75 miliar secara bertahap dari Kotjo.

Dari total penerimaan Rp4,75 miliar, sebanyak Rp713 juta diserahkan Eni Maulani selaku Bendahara Munaslub Partai Golkar kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar 2017. Itu dilakukan sesuai keinginan Idrus Marham. Sisa penerimaan uang dipergunakan oleh Eni untuk kepentingan kampanye suaminya dalam Pilkada Temanggung.

Namun, pada 13 Juli 2018, Kotjo dan Eni Maulani ditangkap petugas KPK saat penyerahan uang Rp500 juta melalui perantara. Adapun Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus Eni dan Kotjo. Ketiganya telah diadiili.

Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dan hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding.

Eni juga divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Hukumannya ditambah dengan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu Dolar Singapura.

Idrus Marham juga dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara. Belakangan, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (tribun network/gle/coz)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved