Kasus Asusila

IBU Muda Gagalkan Percobaan Pemerkosaan oleh Teman Suami, IP Kabur saat Pakaian Dalam Mau Dilucuti

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mama muda di Kalimantan Barat harus mengalami kejadian tak menyenangka

Editor: ridwan
Ilustrasi 

Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.

Baca: Reaksi Sakit Hati Farhat Abbas Akhirnya Hadir Pemeriksaan atas Laporan Hotman Paris: Diserang Terus!

Petugaspun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar, setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu di pintu masuk.

Sidang Putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50. Wib dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.

Baca: Meski Sudah Diguyur Hujan, Titik Api Masih Muncul di Kabupaten Batanghari

Sekitar 80 orang keluarga korbanpun beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Muaraenim dan melakukan aksi di halaman kantor PN, untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengadili para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ina dengan cara yang tragis.

Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Asri Marlin Bin Roziq dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tersebut dan divonis berupa hikuman mati.

Sementara untuk dua rekannya yang lain yang ikut terlibat yakni Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli divonis dengan hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara.

Baca: LIMA Manusia Langka ini Bikin Rekor di Dunia, Ada Pria India tidak Mandi 45 Tahun: Begini Kisahnya

Baca: Pertemuan Tak Biasa Syahrini dan Nikita Mirzani, Hingga Luna Maya dan hotman paris Ikut Nimbrung?

Keluarga korban setelah mendengarkan keputusan hakimpun tampak merasa puas dan menerima hasil keputusan tersebut dan kemudian membubarkan diri.

"Kami puas dengan hasil keputusan hakim, nyawa ya harus dibalas nyama, hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat untuk pelaku, kalau keinginan kami tiga-tiganya kalau bisa di hukum mati semua,

karena merekalah kami kehilangan Ina untuk selama-lamanya, tapi walau demikian kami menerima keputusan hakim ini," kata salah seorang keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Pengakuan Pembunuh

Baca: DAUN Ini 10X Lebih Berbahaya dari Kokain, BNN Usul Sebagai Narkotika Kelas 1: Ratusan Pernah Tewas

Sebelumnya, diduga motif pembunuhan Inah Antimurti, janda 20 tahun asal Gelumbang, Muaraenim beberapa waktu lalu, kini terus diselidiki Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.

Kelima pelaku pembunuhan Inah kini tengah diamankan.

Otak pelaku pembunuhan yang sempat buron, Asri Marli menyerahkan diri ke mapolda Sumsel pada Jumat (25/1/2019) malam.

Asri yang membunuh Inah karena diduga sakit hati piutangnya tak diselesaikan Inah.
Menurut Asri, Inah menjadi pelanggan sabu yang ia jual sejak enam bulan lalu.

“Sejak sekitar 6 bulan lalu dia (Inah) beli sabu sama saya. Biasanya dia (Inah) beli sabu seminggu sekali, beli yang 80 gram harganya Rp 1,1 juta,” beber Asri usai rekonstruksi pembunuhan Inah di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (28/1/2019).

Baca: Download Lagu MP3 Dangdut koplo Full Album 3 Jam Nonstop, Ada Video Nella Kharisma dan Via Vallen

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved