Kasus Asusila
IBU Muda Gagalkan Percobaan Pemerkosaan oleh Teman Suami, IP Kabur saat Pakaian Dalam Mau Dilucuti
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mama muda di Kalimantan Barat harus mengalami kejadian tak menyenangka
"Pada saat tersangka berusaha melepaskan pakaian dalam korban dengan kedua tangannya, korban langsung bergerak cepat kabur ke luar rumah," ujar Baryono.
Tersangka coba mengejar korban. IP lantas berteriak, menyuruh teman suaminya itu pergi.
Teriakan itu membuat tersangka ketakutan dan langsung kabur.
Baca: Artis Ini Dulu Hidup Menderita hingga Makan dan Tidur di Hutan Bersama Suami, Kini Nasibnya Berubah
Atas kejadian yang dialami, korban melaporkan kejadian tak mengenakan itu ke Polsek Sungai Tebelian, Sintang.
Unit Reskrim Polsek Tebelian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tersangka dicegat dan diamankan di Simpang Pinoh.
"Tersangka rencananya menuju Pontianak dari Kapuas Hulu mengendarai truk. Tersangka dan truk diamankan untuk diproses," ujar Baryono. (TribunSintang.com/Agus Pujianto)
Saat Memperkosa dan Membunuh Janda Cantik Wajah Asri Garang, Tahu Dihukum Mati Tunjukan Wajah Lugu
Baca: BPBD Muarojambi Gelar Bimtek Pengendalian Karhutla, Sekda Imbau Peserta Siap-siap Banjir & Longsor
Awal 2019 lalu, kasus wanita muda yang diperkosa kemudian dibakar oleh tiga pria asal Muaraenim mengegerkan masyrakat.
Namun, jejak kasus pembunuhan sadis terhadap janda muda bernama Inah Antimurti telah selesai pada Rabu (2/10/2019) di pengadilan negeri Muaraenim.
Ingat Kasus Wanita Hangus Dibakar di Muaraenim, Nasib Pembunuh Berakhir Tragis di Tangan Hakim
Majelis hakim menjatuhakn hukuman mati terhadap Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.
Baca: Dua Terdakwa Narkotika di Bungo Diputus Tujuh Tahun, Tuntutan Sembilan Tahun
Bahkan tidak tampak lagi wajah garang dan beringas Asri ketika belum dihukum mati.
Asri (paling kiri) pemerkosa dan pembakar Inah Antimurti (ist)
Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu, (2/9/2019) dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at, Hartati dan Dedek Agung.