Baru Diduduk Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Sudah Digugat Rp 10 Miliar, duh!

Artis dan penyanyi Mulan Jameela tengah berbahagia. Senin (1/10/2019) kemarin, Mulan Jameela resmi dilantik menjadi salah satu anggota DPR RI period

Editor: rida
INSTAGRAM
Mulan Jameela 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis dan penyanyi Mulan Jameela tengah berbahagia.

Senin (1/10/2019) kemarin, Mulan Jameela resmi dilantik menjadi salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela pun berhak atas gaji yang cukup fantastis.

Besaran gaji Mulan nantinya, bisa jadi lebih dari Rp 60 juta.

Baca: Jelang Pelantikan 20 Oktober 2019, Presiden Jokowi Masuk dalam Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia

Baca: Cara Mudah Agar Kuota Internet Kamu Tidak Boros dan Cepat Habis Saat Menggunakan Instagram

Baca: Meluncur 3 Hari, Call Of Duty Mobile Raup Keuntungan Rp 30 Miliar, Berikut Cara Main CODM di PC

Kompas.com memberitakan, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI termasuk Mulan Jameela adalah sebesar Rp 66.141.813.

Begitu fantastis, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Baca: Nama-nama Inikah yang Diprediksi Masuk di Daftar Kabinet Kerja Jilid II Jokowi Periode 2019-2024?

Baca: Kisah Bocah Dikurung di Kandang Ayam Sejak Kecil, Makan Olahan Pakan Sapi, Pernah Nyasar ke Hutan

Baca: LIVE Streaming MotoGP Thailand 2019 Siaran Langsung Trans7 Hari Ini, Penentu Siapa Sang Juara Dunia?

Namun, sebenarnya gaji pokok dari anggota DPR jumlahnya tak begitu 'wah'.

Gaji pokok untuk anggota DPR hanya senilai Rp 4,2 juta.

Nominal yang cukup signifikan dalam tunjangan tetap para anggota DPR justru berasal dari tunjangan jabatan, yakni Rp 9,7 juta.

Tapi jumlah itu masih belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Tunjangan Komunikasi Intensif yang akan diterima Mulan dkk.

Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.

Dan dalam satu periode menjabat, para anggota DPR juga punya fasilitas kredit mobil yang diberikan negara.

Besarannya lumayan, mencapa Rp 70 juta per orang per periode.

Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.

Namun, belum juga sempat menikmati indahnya gaji Rp 66 juta per bulan, Mulan Jameela sudah dibikin pusing duluan.

Siapa dia?

Baca: Sebelum Lihat Joker, Ini Sinopsis Film, Bukan untuk Tontonan Anak-anak? Review yang Sudah Nonton

Baca: Cara Mendapatkan Diamonds Gratis Oktober 2019 di Game Mobile Legends, Cukup Email dan Keberuntungan

Baca: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Matchday 3 Lawan Kelas Berat?

Mengutip pemberitaan Wartakotalive, Sigit adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.

Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.

Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.

Sayang, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019 mendatang.

Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.

Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

Baca: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Liverpool vs Leicester City, The Reds Menang Dramatis, Skor Akhir 2-1

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.

Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.

Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved