SELEBRITA
Seminggu Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Harus Rela Digugat Hingga Terancam Denda Rp 10 Miliar
Mulan Jameela sudah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019).
TRIBUNJAMBI.COM - Mulan Jameela sudah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019).
Proses Mulan Jameela untuk duduk di kursi DPR RI tentu penuh dengan lika-liku kontroversi.
Dikutip dari Kompas.com, Mulan Jameela diketahui menggeser dua kader Partai Gerindra, Fahrul Rozi yang telah dinyatakan lolos ke Senayan.
Penggeseran tersebut bahkan membuat Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat dari partainya.
Baca: HASIL VISUM Ungkap Bidan Cantik dan Dokter yang Digrebek Suami Positif Lakukan Perbuatan Ini!
Baca: BENARKAN Soal Kemesraan di Depan Kamera, Raffi Ahmad: Aku Juga Bingung Kenapa Kita Dibilang Romantis
Baca: Warga Rebutan Naik Tank di Korem 042/Gapu hingga Bodi Tertutup, Kemeriahan HUT Ke-74 TNI
Mulan bahkan diprotes oleh sesama kader Gerindra atas penggeseran posisi tersebut.
Belum seminggu duduk di DPR, Mulan justru digugat oleh mantan caleg Partai Gerindra.
Melansir dari Warta Kota, sidang pertama gugatan perdata mantan caleg Partai Gerindra terhadap sembilan caleg lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra.
Para caleg tergugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.
Baca: RESMI Suami Istri, Jerinx SID Pamer Video Manja Dengan Nora Alexandra, Netizen: Preman Bucin
Baca: KEMESRAAN Palsu Raffi Ahmad - Nagita Slavina, Ibu Rafathar Masak Lepas Tangan Dibilang Kenapa-kenapa
Baca: Kenalan Syaelia Noer Anggrainy, Si Cantik yang Sejak SMA Pakai Uang Elektronik, Ini Alasannya

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, sidang gugatan perdata tersebut ditunda selama 3 minggu.
"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.
Sidang ditunda lantaran para tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya.
Baca: PENGAKUAN Mengejutkan Mertua Soal Mayat Dalam Karung, Ternyata Istri Siri Anggota Kodim 1402 Polmas
Baca: Kerap Lihat Tanaman Benalu Ini? Mengganggu Tumbuhan Lain, Ternyata Andal Obati Aleri & Kanker Lho!
Baca: Posisi Tubuh Pegawai Bank di Jambi saat Video Call Tanpa Busana, Tragedi 11 Akun Instagram Palsu