Asusila
Punya Pacar Dua dan Kerap Hubungan Intim, Setelah Hamil Siswi SMA Ini Bingung Siapa Pelakunya!
Punya Pacar Dua, gadis Ini Bingung siapa pria yang membuat dirinya hamil sementara orang tua minta tanggung jawab
Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih di bawah umur.
"Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban," ujarnya di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).
Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.
"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.
Baca: Polres Tebo Masih Selidiki Sindikat Jual Beli Ijazah Palsu, Anggota Dewan Jadi Tersangka
Baca: Kerinci Ajukan 286 Formasi CPNS, Ini Jadwal Penerimaannya
Baca: NAFA Urbach Ungkap Cara Lucinta Luna Berhasil Gaet Bule-bule, Mantan Suaminya Dulu Sempat Terjerat
Adapun Kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.
Kedua pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, di tengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungan.
Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan. Mereka juga melakukan perbuatan yang sama. Hubungan asmara keduanya pun lalu putus.
Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka sempat berhubungan intim kembali.
"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.
"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.
Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.
"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun," pungkas Hanif.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Punya Pacar Dua & Rutin Berhubungan Intim, Siswi SMA ini Hamil, tak Tahu Siapa Bapak si Jabang Bayi, https://sumsel.tribunnews.com/2019/10/03/punya-pacar-dua-rutin-berhubungan-intim-siswi-sma-ini-hamil-tak-tahu-siapa-bapak-si-jabang-bayi?page=all.