Benarkah Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Begini Penjelasan Pengamat!
Muncul kabar jika Jokowi bisa saja dilengserken jika terbitkan perppu KPK yang saat ini sedang jadi perbincangan hangat dan banyak tuai penolakan
TRIBUNJAMBI.COM - Muncul kabar jika presiden Jokowi bisa saja dilengserken jika terbitkan perppu KPK yang saat ini sedang jadi perbincangan hangat dan banyak tuai penolakan.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyebut, Jokowi bisa di-impeach atau dilengserkan apabila menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Menurut Surya, Presiden bisa menyalahi aturan jika menerbitkan perppu KPK karena UU KPK saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konsitusi.
Baca: Kursi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Masih Kosong, Roro Ngaku Dapat SK dari DPP Demokrat
Baca: KOMPAK Aktor Baim Wong dan Lucky Perdana Datang Sidang Mediasi Gugatan Perdata Lawan Mantan Manajer
Baca: Terkenal Super Kaya, Rumah Masa Kecil Hotman Paris Ternyata Sederhana, Intip Penampakannya di Sini!
"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Kesepakatan itu, lanjut Surya, diambil ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.
"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya.
Lantas, benarkah Presiden bisa dilengserkan hanya karena menerbitkan Perppu KPK?
Baca: Ijazah Anggota DPRD Tebo Diduga Palsu, Pengacara: No Comment
Baca: Punya Pacar Dua dan Kerap Hubungan Intim, Setelah Hamil Siswi SMA Ini Bingung Siapa Pelakunya!
Baca: Zumi Zola Minta Uang pada Asiang Lewat Apif dan Dody Irawan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pernyataan Surya hanya gertakan yang tidak memiliki landasan hukum.
"Perppu itu konstitusional berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan mengeluarkan perppu bukan alasan impeachment presiden," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Feri mengatakan, aturan pemakzulan presiden juga sudah diatur secara jelas dalam pasal 7A UUD 1945.
Aturan itu menyebut presiden dapat diberhentikan oleh MPR apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela.
"Dari lima alasan itu, tak ada soal perppu," kata Feri.
Feri juga mengingatkan bahwa Presiden sudah empat kali menerbitkan perppu sejak menjabat pada 2014.
Keempatnya ialah Perppu KPK, Perppu Kebiri, Perppu Akses Informasi Keuangan, dan Perppu Ormas.
Baca: Dinjanjikan Dapat Proyek di 2018, Asiang Pinjamkan Uang Rp 5 Miliar
Baca: Berkat Nafa Urbach, Akhirnya Lucinta Luna Ngaku Jika Ia Adalah Laki-laki, Benarkah Transgender?
Baca: Gara-gara Saling Serobot di Jalan Tol, Pria Ini Ngamuk dan Pukul Seorang Wanita, Begini Endingnya
"Nah kalau Presiden bisa di-impeach karena mengeluarkan perppu, itu sudah empat kali Presiden mengeluarkan perppu, tidak ada yang impeach," ujar dia.
Feri menambahkan, Presiden tetap bisa menerbitkan perppu meski UU KPK saat ini tengah diuji materi di MK.
Sebab, tak ada aturan yang melarang hal itu. Feri justru curiga proses uji materi UU KPK di MK saat ini dipercepat agar bisa menjadi alasan para politisi untuk menolak perppu.
"Coba dicari informasi sama teman-teman yang menguji itu. Mereka menginformasikan bahwa mereka diminta panitia MK untuk memajukan sidang. Jadi seolah sidang MK itu dijadikan alasan bagi para politisi agar bisa mendesak presiden untuk tidak mengeluarkan perppu," ujar dia.
Diberitakan, UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Sementara itu, di tengah tekanan parpol koalisi dan desakan masyarakat, Presiden masih bungkam soal rencananya menerbitkan Perppu KPK.
Hingga kini belum ada pernyataan dari Presiden apakah jadi menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Jokowi Bisa Dilengserkan karena Terbitkan Perppu KPK?