Ijazah Anggota DPRD Tebo Diduga Palsu, Pengacara: No Comment
Gelar sarjana hukum Jumawarzi dari Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta diduga palsu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Ijazah Anggota DPRD Tebo Diduga Palsu, Pengacara: No Comment
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Thomson Purba pengacara Jumawarzi tersangka kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu memilih tidak berkomentar banyak. "No comment dululah," katanya.
Thomson mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperlajari lebih lanjut berkas perkara kliennya. Dia menampik jika kliennya menggunakan ijazah palsu. Sebab, Jumawarzi menggunakan ijazah SMA saat mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
"Nanti kita sampaikan kelanjutannya. Sementara, belum bisa berkomentar banyak dulu," ujarnya.
Baca: Zumi Zola Minta Uang pada Asiang Lewat Apif dan Dody Irawan
Baca: Polres Tebo Masih Selidiki Sindikat Jual Beli Ijazah Palsu, Anggota Dewan Jadi Tersangka
Sebelumnya gelar sarjana hukum Jumawarzi dari Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta diduga palsu. Gelar tersebut tertera saat dia maju sebagai caleg DPRD Tebo pada Pemilu April lalu.
Jumawardi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) undang-undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar. Atau pasal 68 ayat (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)