Selebrita
Dilaporkan Atta Halilintar ke Kepolisian atas Pencemaran Nama Baik, Bebby Fey: 'Aku Sih Santai Aja'
Atta Halilintar kabarnya telah melaporkan Bebby Fey ke pihak kepolisian, yakni terkait pencemaran nama baik
TRIBUNJAMBI.COM - Atta Halilintar kabarnya telah melaporkan Bebby Fey ke pihak kepolisian, yakni terkait pencemaran nama baik.
Bagaimana tanggapan Bebby Fey soal laporan yang dilayangkan Youtuber Ternama tersebut?
Rupanya Bebby Fey sama sekali tak khawatir akan pelaporan Atta Halilintar atas pencemaran nama baik.
Baca: Siapa Sebenarnya Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso? Ditangkap saat Bersama Dosen IPB
Baca: Bawaslu RI Akui NPHD Banyak Belum Selesai, Pemprov Jambi?
Baca: KEKESALAN Iis Dahlia Kehilangan Uang Rp 225 Juta di Brankas Hotel, Kami Dioper Ke Sana Sini
Bebby Fey mengatakan, langkah youtuber terkenal itu melaporkannya ke polisi dianggapnya wajar dan hak.
Meskipun begitu, segala kata-kata yang pernah dilontarkan Bebby Fey ke publik diakuinya sebagai benar.
Sementara itu, kuasa hukum Bebby Fey, Yanuar Bagus menjelaskan, laporan yang dibuat Atta Halilintar adalah haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca: ASN Ikut Berebut Kursi, Panitia Pilkades Desa Sungai Sayang Lakukan Seleksi Tambahan
Baca: DITEKAN Mahasiswa, 3 Politisi Justru Tolak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sampai Mengancam?
Baca: Kadisdik Bolehkan Pelajar Ikut Unjuk Rasa? Yang Penting Tidak Anarkistis, Tidak Melakukan Kekerasan
"Tapi kalau selama itu enggak bisa dibuktikan ya nanti akan tahu akibatnya, itu yang pertama," katanya.
"Kedua, kenapa kita enggak melaporkan karena saya sudah memberikan advice kepada klien kami, untuk legal standing apa yang kita lakukan sebagai advokasi kepada mamanya (ibunda Bebby Fey--Red)," jelasnya.

Yanuar Bagus mengatakan, Bebby Fey sangat menghormati ibundanya sehingga masih menahan diri untuk tidak melaporkan Atta Halilintar ke pihak berwajib.
"Tapi laporan dia akan kita buktikan. Masyarakat Indonesia semuanya akan tahu mana yang benar dan tidak benar," katanya lagi.
Untuk mematahkan laporan tentang dugaan pencemaran nama baik, kata Yanuar Bagus, semua akan dibuktikan dalam proses penyidikan.
"Bukti nantinya akan kami ajukan saat diperiksa oleh penyidik," ujar Yanuar Bagus.
Seperti diberitakan sebelumnya, seusai memberikan pernyataan atas semua tuduhan dari Bebby Fey, Atta Halilintar membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pekan lalu.
Baca: Mencoba Meraih Mimpi di Liga Dangdut Pulang Sekolah, dari Tebo Langsung ke Jambi
Baca: Besok Dilantik! Ini Daftar Lengkap 8 Anggota DPR RI Asal Jambi, Aktivitas Sudah Dimulai 29 September
Baca: Menjaga Indonesia yang Harmonis
Laporan Atta Halilintar diterima penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan nomor LP 6180/IX/2019/PMJ/DIT.Reskrimsus.
Bebby Fey dikenakan pasal Pasal 27 ayat 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia No 19 tahun 2019 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipolisikan Youtuber Atta Halilintar, Bebby Fey Menanggapi secara Santai tanpa Khawatir