Capek Dikejar-kejar Polisi, Begal Berusia 16 Tahun Pilih Menyerahkan Diri ke Mapolsek Tebanggi Besar

Seorang remaja 16 tahun berisial RH (16) kerap meresahkan warga karena jadi begal di kawasan Terbanggi Besar, Lampung Tengah

Editor:
kompas.com
ilustrasi begal 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja 16 tahun berisial RH (16) kerap meresahkan warga karena jadi begal di kawasan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Delapan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polsek Terbanggi Besar, anak sekolah menengah pertama (SMP) itu memilih untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar, Jumat 27 September 2019.

Disaksikan pihak keluarga dan Kepala Kampung Terbanggi Besar Haidir, RH memilih untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya atas aksi pembegalan yang ia lakukan 9 Januari 2019 lalu.

Baca: Disdik Optimis Rehab Gedung SD dan SMP di Kota Jambi, Rampung Sebelum Desember

Baca: Terungkap Seorang Dosen IPB Persiapkan 29 Bom Molotov Untuk Aksi Massa, Begini Reaksi Rektor IPB!

Baca: JANDA Muda Ketahuan Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak-semak, kepada Polisi Ngaku Diperkosa

Dalam menjalankan aksinya, RH mengendarai sepeda motor.

Sambil membonceng rekannya Jodi Saputra (20), RH mencegat mobil yang dikendarai korban Muslim dan Adit.

 

Di kawasan Terminal Betan Subing, mereka berdua mencegat mobil korban, mengancam dengan senjata tajam, lalu mengambil barang-barang dan uang korban dari dalam mobil.

Selama ini, RH mengatakan, bersembunyi dari rumah kerabatnya yang satu dan lainnya di kawasan Terbanggi Besar.

Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, pada 15 Januari lalu pihaknya telah lebih dulu menangkap rekan RH, yakni Jodi Saputra.

Jodi Saputra saat ini tengah menjalankan hukum penjara di Lapas Kelas III Gunung Sugih.

Baca: Tambah Pengetahuanmu di Pameran Rumah Peradaban Komplek Percandian Muaro Jambi, di Lippo Plaza Jambi

Baca: NIKITA Mirzani Hampir Menangis, Beberkan Sajad Ukra Tak Pernah Nafkahi Anaknya sejak di Kandungan

Baca: Dapat 2 Sekaligus, JNE Raih Penghargaan Tingkat Nasional dan Internasional

Riki Ganjar Gumilar menambahkan, jajarannya melalui Unit Intelkam telah melakukan imbauan kepada Kakam Terbanggi Besar dan keluarga RH, untuk dapat menyerahkan pelaku, karena identitasnya telah diketahui.

"Pelaku dalam beraksi sebanyak dua orang. Tugas pelaku RH membonceng Jodi, mencegat mobil korban, lalu ikut mengancam dengan senjata tajam, lalu mengambil barang-barang korban," terang Riki Ganjar Gumilar, Minggu 29 September 2019.

Riki Ganjar Gumilar melanjutkan, setelah barang-barang korban berupa uang dan ponsel berhasil dicuri, pelaku RH dan Jodi lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

"Pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," tegas AKP Riki Ganjar Gumilar.

Sebelumnya, korban Muslim, warga Bandar Lampung dalam laporannya menjelaskan, saat kejadian ia bersama rekannya Adit mengendarai L300 BE 9586 EI warna hitam dari Bandar Lampung menuju Bandar Mataram.

Sesampai di Terminal Betan Subing, datang motor dengan dikendarai dua orang berboncengan dari arah belakang. Para pelaku meminta uang kepada korban.

"Mereka minta uang, lalu saya kasih Rp 10 ribu, tetapi mereka tidak mau. Kemudian para pelaku mengeluarkan badik, lalu mencabut kunci mobil dan mengancam akan membunuh jika tidak kasih uang," terang Muslim.

Baca: Penelitian dan Memanfaatkan Emas yang Tergantung, Unja Buat Sunacreen dari Buah Jernang

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Senin (30/9) Esok, Jambi dan Pontianak Diguyur Hujan Lebat!

Baca: Warga Cempaka Putih Merasa Terbantu, Lewat Program Bangkit Berdaya Pemkot Jambi

Kemudian, para pelaku menggeledah isi dalam mobil, dan mengambil uang Rp 4 juta di dalam jaket warna hitam milik korban, yang merupakan hasil jualan ikan yang akan disetorkan kepada bos mereka. Tak hanya itu, Handphone Samsung milik Adit ikut diambil para pelaku.

"Kalau kerugian total sekitar Rp 5,5 juta. Setelah mengambil uang dan barang-barang kami, para pelaku kemudian kabur. Kejadian itu lalu kami laporkan kepada Polsek Terbanggi Besar," imbuhnya.

Kepala Kampung Terbanggi Besar Haidir mengatakan, penyerahan diri pelaku RH atas koordinasi pihaknya dengan kepolisian, dan keluarga RH.

Haidir menerangkan, RH diketahui menjadi salah satu pelaku pembegalan di areal Terminal Betan Subing, berkat laporan Jodi yang lebih dulu tertangkap.

Karena RH masih di bawah umur, lalu diimbau untuk menyerahkan diri.

"Kepolisian melalui intelkam berkoordinasi, meminta kami memfasilitasi supaya bisa melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku. Alhamdulillah, keluarga RH mau untuk menyerahkan pelaku ke Polsek Terbanggi Besar," imbuhnya.

Kejadian pelaku pembegalan di wilayah hukum Polres Lamteng merupakan yang kedua kalinya.

 

Sebelumnya, Kamis (26/9/2019), Polsek Terusan Nunyai menerima penyerahan diri pelaku pembegalan di Jalinpantim atas nama Panji.

Panji juga memilih menyerahkan diri, karena takut menjadi incaran pihak kepolisian.

Selain itu, identitas Panji juga sudah diketahui, karena satu rekannya yang melakukan aksi pembegalan, telah lebih dulu tertangkap. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Capek Dikejar Polisi, Pelaku Begal di Terbanggi Besar Serahkan Diri: Saya Mengaku, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/29/capek-dikejar-polisi-pelaku-begal-di-terbanggi-besar-serahkan-diri-saya-mengaku?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved