Berita Merangin
Aktivitas Perusahaan Distop Sementara, Rembuk Tapal Batas Desa Batang Kibul Hasilkan 5 Kesepakatan
Aktivitas Perusahaan Distop Sementara, Rembuk Tapal Batas Desa Batang Kibul Hasilkan 5 Kesepakatan
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Aktivitas Perusahaan Distop Sementara, Rembuk Tapal Batas Desa Batang Kibul Hasilkan 5 Kesepakatan
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Permintaan warga Desa Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat, agar Bupati Merangin Al Haris turun ke desa mereka, terkabulkan.
Warga menyambut baik kedatangan orang nomor satu di Merangin itu untuk menyelesaikan permasalah tapal batas desa mereka dengan desa tetangga.
Persoalan Desa Batang Kibul dengan desa tetangga seperti Desa Telentam, Desa Sungai Tabir dan Desa Ngaol Ilir, sudah lama terjadi.
Baca: Video Call dengan Pendemo, Bupati Al Haris Janji akan Datang ke Batang Kibul, Merangin
Baca: Ternyata Ada yang Ingin Aksi Mujahid 212 Rusuh, Sebelum Beraksi 6 pelaku Keburu Dibekuk Polisi
Baca: SOSOK Ahmad Sukendro, Jenderal TNI Lolos Penculikan G30S/PKI, Tapi Karirnya Meredup di Era Soeharto
Permasalahannya adalah tapal batas desa, dimana hutan desa Batang Kibul digarap oleh perusahaan untuk diambil kayunya.
Namun pihak desa hanya jadi penonton, mereka tidak dapat royalti dari perusahaan. Sementara desa tetangga yang mendapatkan royalti dari perusahaan.
Pada pertemuan yang berlangsung di pelataran rumah Kades Batang Kibul itu, dihasilkan lima kesepakatan, penyelesaian tapal batas Desa Batang Kibul dengan tiga desa lainnya, Desa Telentam, Desa Sungai Tabir dan Desa Ngaol Ilir.
Baca: VIDEO: Aksi Demo Ratusan Warga Batang Kibul Ancam Nginap di Kantor Bupati Merangin
Baca: Jelang Tinggalkan Kursi DPR, Karakter Asli Polisi Kontroversial Fahri Hamzah Mulai Keluar
Baca: IMBAS Kerusuhan Wamena Papua, Politisi Gerindra Minta Presiden Jokowi Mundur Atau
Kelima kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dua lembar kertas putih itu berisikan, pertama permasalahan tapal batas Desa Batang Kibul dengan tiga desa lainnya menggunakan batas adat. (Golek ayi dulang batu pematang nan idak putus).
Kedua, Tim Kabupaten Merangin bersama tim Kecamatan Tabir Barat dan desa akan melakukan pelacakan titik batas yang diminta sesuai versi Desa Batang Kibul, pada Rabu (2/9/2019) titik tumpul di SP 1 Desa Batang Kibul.
Ketiga, untuk pelacakan batas Desa Telentam, batas Desa Sungai Tabir dan Desa Ngaol Ilir, jadwalnya akan ditentukan oleh Tim Kabupaten untuk disampaikan kepada Camat Tabir Barat dan Camat meneruskan ke desa tersebut.
Pada poin empat, penyelesaian batas desa akan dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri No 46 tahun 2016, tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Sedangkan poin kelima, guna menghindari terjadinya parmasalahan sosial di tengah masyarakat, mulai 27 Septembar 2019, aktivitas penebangan kayu di Desa Sungai Tabir, Telentam dan Desa Batang Kibul untuk sementara dihentikan.
Aktivitas tebang kayu oleh tiga perusahaan pemegang izin itu, akan kembali beroperasi setelah batas desa diselesaikan dan pihak Polres Merangin akan memanggil pemegang izin tebang kayu tersebut.
Lima kesepakatan itu ditandatangani dari pihak desa, Kades Batang Kibul M Nizar, Ketua BPD Batang Kibul Nisarjon, Ketua Lembaga Adat Batang Kibul Kombordi, Tokoh Masyarakat Batang Kibul M Amin dan Camat Tabir Barat Idris.
Untuk pihak pemerintah yang menandatangani, Bupati Merangin H Al Haris, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, Dandim 0240 Sarko Letkol Kaf Rohyat Hepy, anggota DPRD Merangin Azhari Elwakas, Staf Ahli Politik Hukum dan Pemerintahan Setda Merangin H Syafri.
"Semua warga sepakat, penyelesaian tabal batas dilakukan dengan cara bijak, musyawarah dan mufakat. Tidak ada yang berbuat anarkis dan semua ‘riak-riak’ yang terjadi harus dituntaskan,’’ kata Haris.
Aktivitas Perusahaan Distop Sementara, Rembuk Tapal Batas Desa Batang Kibul Hasilkan 5 Kesepakatan (Muzakkir/Tribunjambi.com)