SAMA-sama Ditangkap Pada Jumat Keramat, Ini Perjalanan Menteri Jokowi Idrus Marham dan Imam Nahrawi
Istilah jumat keramat kembali ramai. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mul
TRIBUNJAMBI.COM- Istilah jumat keramat kembali ramai. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.
Sebelum Imam Nahrawi, ada banyak pejabat hingga politisi yang terkena Jumat Keramat KPK.
Di antaranya Setyo Novanto, Anas Urbaningrum hingga Angelina Sondakh.
Selain Imam Nahrawi, ada mantan menteri Jokowi yang juga ditahan di hari Jumat oleh KPK karena diduga terlibat korupsi.
Siapakah dia?

Diberitakan Kompas.com (31/8/2018), mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada hari Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Baca: 15 TAHUN di Papua, Sehari Sebelum Meninggal Dr Soeko Sempat Kirim SMS Berisi Potongan Ayat Kursi ke
Baca: Kisah Pak Tarno Dikejar-kejar Pramugari Cantik Sampai Dapat Anak, Wajahnya Mirip Siapa?
Baca: Ngaku LGBT, Pria Beristri 4 di Indramayu Dibunuh Sang Ibu, Benarkah Juga Dipicu Soal Harta!
Patut diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan 3 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Idrus.
Namun, pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar yang diberikan oleh pengusaha yang juga salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Diketahui, ia juga secara aktif membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai keperluan partai dan keperluan suami Eni yang maju dalam Pilkada di Temanggung.
Selain itu, pemberian uang tersebut agar Eni dapat membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.