SAMA-sama Ditangkap Pada Jumat Keramat, Ini Perjalanan Menteri Jokowi Idrus Marham dan Imam Nahrawi

Istilah jumat keramat kembali ramai. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mul

Editor: rida
ISTIMEWA
Kolase foto Idrus Marham dan Imam Nahrawi 

Proyek tersebut menurut rencana akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Enggineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Baca: Jelang Fahri Hamzah Tinggalkan Kursi DPR RI, Sendok Milik Negara Enggak Boleh Dibawa

Baca: Bopak Castello Kaget Anaknya Berwajah Bule Mata Biru, Anak Siapa? Hasil Tes DNA Ungkap Kisruh RT

Baca: TAK Tahan Selalu Disiksa & Punya Kelainan 5eks, Seorang Ibu Sewa Algojo Habisi Anak Kandungnya

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Terbaru, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 27 September 2019.

Diberitakan Kompas.com (27/8/2019), KPK akan menahan Imam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat 27 September 2019.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan pantaun Kompas.com, Imam nampak hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB lalu keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam perjalanan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Imam nampak menggunakan rompi tahanan warna oranye serta borgol yang mencengkeram kedua tangannya.

Sebelumnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus tersebut, KPK terlebih dahulu menetapkan asisten Menpora Miftahul sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.

Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Masih dari sumber yang sama, Imam serta Miftahul diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Sumber: Kompas.com/Abba Gabrillin, Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Keramat Menteri Jokowi, dari Idrus Marham hingga Imam Nahrawi"

Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved