Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik Jadi DPR RI

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per tanggal 27 September 2019.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat kerja membahas pengambilan keputusan tingkat satu mengenai RUU Pemasyarakatan yang direvisi dari UU Nomor 12 Tahun 1995. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama. 

Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik jadi DPR RI,

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.

Pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per tanggal 27 September 2019.

Baca: One Piece Chapter 957 - Gold D Roger Buronan Senilai 5,5 Miliar hingga Kekhawatiran Angkatan Laut

Baca: Benarkah Rutin Minum Kopi di Pagi Hari Bisa Bantu Turunkan Berat badan?

Baca: Idrus Marham hingga Imam Nahrawi Ditangkap KPK Hari Jumat Keramat

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.

Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019). Presiden memerintahkan Menkumham untuk mempelajari draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019). Presiden memerintahkan Menkumham untuk mempelajari draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.)

Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata dia.

Baca: Update Terbaru Penerimaan CPNS 2019 dari Kemenpan RB, Tahapan dari Awal hingga Akhir, 7 Bulan

Baca: Download Lagu MP3 ILIR 7 Judul Entah Apa yang Merasukimu Versi Koplo dan Lirik, Unduh Disini

Tinggalkan kontroversi

Yasonna mundur di tengah kontroversi sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September lalu, namun protes dan penolakan terus disuarakan oleh masyarakat.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved