Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik Jadi DPR RI
Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per tanggal 27 September 2019.
Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik jadi DPR RI,
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.
Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.
Pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.
Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per tanggal 27 September 2019.
Baca: One Piece Chapter 957 - Gold D Roger Buronan Senilai 5,5 Miliar hingga Kekhawatiran Angkatan Laut
Baca: Benarkah Rutin Minum Kopi di Pagi Hari Bisa Bantu Turunkan Berat badan?
Baca: Idrus Marham hingga Imam Nahrawi Ditangkap KPK Hari Jumat Keramat
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.

Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata dia.
Baca: Update Terbaru Penerimaan CPNS 2019 dari Kemenpan RB, Tahapan dari Awal hingga Akhir, 7 Bulan
Baca: Download Lagu MP3 ILIR 7 Judul Entah Apa yang Merasukimu Versi Koplo dan Lirik, Unduh Disini
Tinggalkan kontroversi
Yasonna mundur di tengah kontroversi sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September lalu, namun protes dan penolakan terus disuarakan oleh masyarakat.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.