Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik Jadi DPR RI

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per tanggal 27 September 2019.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat kerja membahas pengambilan keputusan tingkat satu mengenai RUU Pemasyarakatan yang direvisi dari UU Nomor 12 Tahun 1995. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama. 

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Kericuhan kembali terjadi antara massa pendemo yang menolak pengesahan revisi UU KPK dan sejumlah UU lainnya dengan petugas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam.
Kericuhan kembali terjadi antara massa pendemo yang menolak pengesahan revisi UU KPK dan sejumlah UU lainnya dengan petugas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lain di berbagai daerah bahkan turun ke jalan untuk menolak UU KPK hasil revisi.

Selain itu mereka menolak sejumlah rancangan undang-undang lain yang kontroversial seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Kericuhan tak terhindarkan yang membuat ratusan mahasiswa luka-luka, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.

Baca: Setelah Sempat Cerai, Spider-Man Kembali ke Marvel Cinematic Universe (MCU)

Baca: Jadwal Liga Spanyol - Getafe vs Barcelona, Atletico Madrid vs Real Madrid

Beda Sikap

Untuk RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, pemerintah dan DPR sudah sepakat agar menunda pengesahan kedua RUU tersebut.

Namun, untuk RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, pemerintah awalnya sempat bergeming.

Yasonna sempat menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut UU KPK.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menilai tak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu.

Ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan mencabut UU KPK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved